Alhamdulillah Cair! Sertifikasi Guru Triwulan 2 di Wilayah Ini Sudah Terima, Cek Segera

Selasa 04-07-2023,13:00 WIB
Reporter : Annisa
Editor : Wizon Paidi

Namun yang dalam regulasi tersebut diatur pula guru bisa dihentikan menerima TPG jika masuk kategori di bawah ini:

1. Guru sertifikasi tidak akan menerima pembayaran TPG dari pemerintah apabila, meninggalkan tugas mengajar tanpa surat tugas dari pejabat berwenang.

BACA JUGA:Termasuk Rupiah, Inilah 10 Mata Uang Terendah di Dunia Tahun 2023

2. Guru sertifikasi tidak akan menerima pembayaran TPG dari pemerintah apabila, dinyatakan bersalah oleh pengadilan dan memiliki kekuatan hukum tetap.

3. Guru sertifikasi tidak akan menerima pembayaran TPG dari pemerintah apabila, mengundurkan diri atas kemauan sendiri.

4. Guru sertifikasi tidak akan menerima pembayaran TPG dari pemerintah apabila, tenaga pendidik tersebut mencapai batas usia pensiun.

BACA JUGA:Juli Berkah! Bansos PKH Tahap 3 Cair, Alhamdulillah Dapat Bantuan Hingga Rp3.000.000, Cek Nama Kamu Sekarang

5. Guru sertifikasi tidak akan menerima pembayaran TPG dari pemerintah apabila, tidak bertugas lagi sebagai guru atau pengawas sekolah.

6. Guru sertifikasi tidak akan menerima pembayaran TPG dari pemerintah apabila, mendapat tugas belajar.

7. Guru sertifikasi tidak akan menerima pembayaran TPG dari pemerintah apabila, tenaga pendidik terkait meninggal dunia.

Sementara itu, Sebagaimana dijelaskan dalam UU Nomor 14 Pasal 2 Tahun 2005, maka TPG akan meluncur menjadi hak seluruh guru setelah mendapat nomor registrasi guru dari departemen.

BACA JUGA:Cek Segera! TPG Triwulan 1 dan 2 Tahun 2023 di Wilayah Ini Sudah Cair

Beberapa daerah di bawah naungan Kemendikbud dan Kemenag yang telah membayar tunjangan sertifikasi guru triwulan 2 tahun 2023, adalah sebagai berikut.

1. Binjai SD

2. Kutai Timur

3. Malang

Kategori :