BENGKULU, BETVNEWS - Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Bengkulu, menangkap seorang remaja berinisial HJ (19) warga Kota Bengkulu, atas tindakan melakukan persetubuhan anak d bawah umur.
Yang bersangkutan berhasil diringkus pada Selasa 4 Juli 2023 kemarin, sekitar pukul 14.30 WIB.
HJ ditangkap pihak Kepolisian tidak jauh dari tempat tinggalnya, yang berada di Lingkar Timur Kota Bengkulu tanpa perlawanan sama sekali.
Kombes Pol Aris Sulistyono, melalui Kasat Reskrim Polresta Bengkulu AKP Sampson Sosa Hutapea mengatakan, bahwa HJ telah melakukan persetubuhan terhadap anak bawah umur warga Kabupaten Seluma.
Dalam melakukan aksinya, pelaku mengiming-imingi korban dengan akan menikahinya, jika kemudian korban hamil.
Namun demikian, saat korban diketahui dinyatakan positif hamil, pelaku tidak kunjung menikahi korban dan orang tua korban yang tidak terima pun melaporkan perbuatan tersebut.
BACA JUGA:Kabupaten Ini, Kekurangan ASN Hingga 1.347 Orang
"Karena memang keduanya saling berpacaran dan kenalannya awalnya dari sosmed, jadinya pelaku menjanjikan atau mengimi-imingi korban untuk menikah, namun pelaku mengingkari janjinya," ujar Kasat.
Saat ini H-J telah dibawa dan ditahan di sel tahanan Polresta Bengkulu untuk pemeriksaan lebih lanjut.(*)