BETVNEWS - Guru non sertifikasi auto senyum! Segera cek rekening, apakah tunjangan sudah cair? Segini nominalnya.
Bukan hanya guru sertifikasi, pemerintah juga menyalurkan tunjangan kepada guru non sertifikasi yang mana jumlahnya tidak kalah besar.
BACA JUGA:Kabar Gembira! Kini Guru Bisa Dapat Sertifikat Pendidik Tanpa Perlu Kuliah PPG, Begini Caranya
Guru non sertifikasi auto senyum, diketahui akan menerima salah satu tunjangan ini.
Kabar baik untuk guru non sertifikasi bahwa Kemdikbud sudah menetapkan akan memberikan tunjangan setiap bulannya.
Tentu saja hal ini akan membuat guru non sertifikasi auto senyum, pasalnya kinerjanya diakui dan merasa dihargai.
BACA JUGA:Honorer Dihapuskan November Tahun 2023, Jadi PNS Part Time, Gaji Terendah Rp2.000.000 Per Bulan
Tentunya hal ini menjadi kesempatan para guru, untuk bisa mendapat tunjangan dari pemerintah tersebut.
Adapun jumlah besaran tunjangan yang akan disalurkan pemerintah kepada guru non sertifikasi, dapat simak di sini.
Lantas, pemberian tunjangan ini terhadap para guru sudah diatur dalam Permendikbudristek Nomor 4 Tahun 2022.
BACA JUGA:Gaji PNS 2023 Naik, Tapi Bukan Bulan Agustus 2023! Alasannya Karena Ini
Hal ini membahas tentang petunjuk teknis untuk pencairan tunjangan guru.
Ada tiga jenis tunjangan dari pemerintah kepada guru, termasuk guru non sertifikasi berhak untuk menerima tunjangan ini.
1. Tunjangan Profesi Guru
TPG merupakan singkatan dari Tunjangan Profesi Guru yang disalurkan Kemdikbud kepada para guru sertifikasi.