2. Status guru sebagai Guru ASN di daerah di bawah binaan Kementerian (dalam hal ini khusus bagi Kemdikbud Ristek)
BACA JUGA:Full Senyum! Guru Non Sertifikasi Dapat Tunjangan Segini, Cek Syarat dan Ketentuan yang Berlaku
3. Seorang guru yang mengajar di satuan pendidikan yang telah tercatat pada Dapodik
4. Punya NRG (Nomor Registrasi Guru) yang telah terbit dari Kemdikbud Ristek
5. Guru yang menjalankan tugas atau membimbing murid di satuan pendidik berdasarkan peruntukan Sertifikat Pendidik yang kemudian dibuktikan dengan surat keputusan mengajar.
6. Masih memiliki beban kerja guru sesuai ketentuan perundang-undangan.
7. Seorang guru yang wajib mempunyai penilaian minimal 'baik'.
BACA JUGA:Auto Girang! Guru Non Sertifikasi Dapat Tunjangan, Cek Syarat dan Jadwalnya, Apakah Sudah Cair?
8. Seorang pengajar yang memiliki jumlah peserta didik dalam satu kelompok belajar, sebagai syarat yang sudah disesuaikan bentuk satuan pendidikannya.
9. Tidak bekerja menjadi pegawai tetap di suatu instansi lain.
Sudah ditetapkan Kemdikbud, berdasarkan peraturan yang telah ada. Walau ada yang tak memenuhi persyaratan, namun masih ada banyak guru yang berhak menerima TPG ini.
Tidak perlu terlalu kecewa, bagi guru sertifikasi yang tidak termasuk dalam 6 kriteria di atas tetap akan mendapat 3 kali gaji TPG triwulan 2 pada Juli 2023.
BACA JUGA:Tunjangan Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi Sudah Cair, Segini Besarannya! PNS Auto Senyum
Nah, inilah informasi tentang kriteria yang tidak dapat menerima TPG Juli 2023, beserta syarat pencairannya.(*)
Baca dan cari artikel lainnya di Google News