BENGKULU, BETVNEWS - Tim Penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu, menetapkan Direktur PT Bahana Krida Nusantara berinisial S, sebagai tersangka dalam kasus proyek revitalisasi Asrama Haji Bengkulu, Senin 17 Juli 2023.
Diketahui, S merupakan kontraktor pelaksana tahap pertama revitalisasi dan pengembangan Asrama Haji Bengkulu tahun anggaran 2020-2021.
BACA JUGA:Tembok Kejaksaan Negeri Bengkulu Utara 'Dicoret-coret' Pelajar
Tersangka yang menghenakan rompi orange, digiring keluar dari ruangan Pidsus Kejati Bengkulu sekitar pukul 15.15 WIB menuju mobil tahanan untuk dititipkan ke tahanan Polda Bengkulu.
BACA JUGA:Rencana Kunjungan Presiden RI ke Provinsi Bengkulu, Jadwalnya Juga akan ke Bengkulu Tengah
Tersangka melalui Penasihat Hukum (PH) SU, Dino Sihombing, SH membenarkan penahanan kliennya tersebut.
"Benar, ditetapkan sebagai tersangka untuk kasus korupsi," sampainya.
Selanjutnya tersangka akan dititipkan dan ditahan selama 20 hari di Rutan Bengkulu untuk keperluan penyidikan lainnya.
BACA JUGA:Besok, Presiden Republik Indonesia Joko Widodo Dijadwalkan Hadir di Provinsi Bengkulu
Diketahui bahwa penyidikan oleh Kejati terhadap proyek revitalisasi asrama haji ini berfokus pada ketidakbenaran pada saat putus kontrak, yang dimana pada saat pembangunan yang masih berjalan baru 20 persen mengalami putus kontrak dari kontraktor pertama yakni PT Bahana Krida Nusantara.
Pasalnya jaminan uang muka dan jaminan uang pelaksanaan senilai Rp3,8 miliar yang seharusnya dikembalikan oleh Jasa Asuransi Indonesia (Jasindo) serta PT Bahana Krida Nusantara, diduga belum dikembalikan.
BACA JUGA:Presiden RI Joko Widodo Akan Resmikan Jalan Tol Bengkulu - Lubuk Linggau
Sumber dana proyek ini berasal dari Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) proyek ini putus kontrak karena pandemi Covid-19.
PT Bahana Krida Nusantara pada Kamis 13 Juli 2023 kemarin, melalui Kuasa Hukum PT BKN Dino Sihombing, menitipkan sejumlah uang sebesar Rp450 juta yang kemudian dijadikan barang bukti dalam proses penyidikan ini.(*)