Tidak hanya sertifikasi guru, kali ini guru non sertifikasi bisa menerima tunjangan.
Tunjangan Tamsil atau tambahan penghasilan adalah tunjangan yang disalurkan pemerintah untuk guru non sertifikasi (belum bersertifikat pendidik).
BACA JUGA:6 Instansi Ini Buka Lowongan CPNS 2023 untuk Lulusan SMA, Cek Daftarnya
Pemerintah telah menentukan jumlah besaran Tamsil untuk guru non sertifikasi senilai Rp250.000 per bulannya.
Tujuan adanya tunjangan ini, berharap guru non sertifikasi lebih semangat dalam pencapaian kompetensinya.
Tentu saja Tamsil yang akan diberikan ini disesuaikan dengan kriteria, sehingga guru non sertifikasi dapat menerima tunjangan tambahan penghasilan.
Sebelum mengetahui jadwal pencairan Tamsil terlebih dulu mengetahui syarat penerima tambahan pengahasilan guru sesuai Permendikbudristek Nomor 4 Tahun 2022 yakni:
- Berstatus menjadi guru ASN di suatu daerah tertentu di bawah binaan Kementerian.
- Guru tersebut telah mengajar di satuan pendidikan yang sudah tercatat di Dapodik.
- Belum punya sertifikat pendidik.
BACA JUGA:SKTP Sertifikasi Guru Sudah Terbit? Dapat Cek Sendiri Lewat Akun Info GTK
- Sebagai guru yang sudah punya kualifikasi akademik paling rendah S-1/D-IV.
- Memiliki NUPTK.
- Menjalankan tugas mengajar atau membimbing siswa di satuan pendidikan.
- Telah memenuhi beban kerja berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Sudah terdaftar aktif di Dapodik.
BACA JUGA:Hore! Guru Non Sertifikasi Dapat Tunjangan, Intip Nominalnya Apakah Sudah Cair?
Perlu diingat bahwa penetapan penerimaan Tamsil ini dilakukan oleh Dinas Pendidikan berdasarkan kewenangannya.
Nah, adapun jadwal validasi data dan pembayaran Tamsil guru yakni:
1. Validasi data 28 atau 29 Februari, pada triwulan I akan dicairkan Maret.
2. Validasi data 31 Mei, pada triwulan II akan dicairkan Juni.
3. Validasi data 32 Agustus, pada triwulan III akan dicairkan September.
BACA JUGA:Sudah Cek Rekening? Guru Non Sertifikasi Dapat Tunjangan, Ini Syarat dan Jadwalnya