2. Adi Gustian (Kades Bogor Baru)
3. Subandi (Kades Kampung Bogor)
4. Amrullah (Kades Suro Lembak)
5. Hendri (Kades Pagar Agung)
Kelima Kades tersebut, masih berstatus sebagai saksi dan dikenakan wajib lapor oleh penyidik Unit Tipidkor Satreskrim Polres Kepahiang.
Terkait dengan pengakuan AG yang merupakan bendahara dari salah satu kelompok pertanian tersebut, saat ini masih belum ada keterangan lebih lanjut dari aparat penyidik Unit Tipidkor Satreskrim Polres Kepahiang.(*)