Pengakuan Bendahara P3A Proyek BBWSS VIII Kepahiang, Kades Potong Rp55 Juta dari Anggaran Rp136 Juta

Senin 24-07-2023,17:25 WIB
Reporter : (**)
Editor : Wizon Paidi

BENGKULU, BETVNEWS - Sepertinya kasus OTT proyek BBWSS VIII di Kabupaten Kepahiang, yang pada penanganannya sudah ditetapkan sebanyak dua orang sebagai tersangka dalam kasus tersebut. 

Dimana penyidik Unit Tipidkor Satreskrim Polres Kepahiang menetapkan satu orang ASN dan satu lainnya pihak swasta, dimana keduanya berdasarkan penyelidikan terbukti bersalah. 

Namun demikian, saat ini keterlibatan beberapa Kepala Desa yang sempat dimintai keterangan masih menjadi pertanyaan banyak orang, karena ada dugaan bahwa Kepala Desa memiliki peran yang kuat dalam kasus dugaan korupsi tersebut. 

BACA JUGA:HEBOH Kasus OTT di Kepahiang Libatkan Pejabat Hingga Sederet Nama Kades, Begini Tanggapan Bupati

Berdasarkan hasil penelusuran di lapangan, salah satu saksi berinisial AG yang merupakan Bendahara dari salah satu kelompok Perkumpulan Petani Pemakai Air (P3A) di Kecamatan Ujan Mas, mengaku bingung cara untuk menyelesaikan proyek pembangunan irigasi persawahan tersebut. 

Hal ini dikarenakan, anggaran yang sebelumnya sudah dicairkan pada tahap pertama sebesar 70 persen atau sebesar Rp136 juta yang telah dicairkan pada 8 dan 9 Juni 2022 lalu, saat ini anggaran tersebut sudah nyaris habis. 

BACA JUGA:Kades di Kepahiang yang Diduga Terlibat Kasus OTT, Mulai Sulit Ditemui dan Bungkam

Berdasarkan pengakuan AG, dana proyek tersebut bukan digunakan untuk melakukan proses pembangunan seperti pembelian material dan membayar gaji para pekerja, melainkan uang tersebut sudah dipotong oleh Kepala Desa sesaat setelah dana tersebut cair. 

"Pencarian tahap pertama sebesar Rp136 juta atau 70 persen dari total anggaran perkelompok. Namun waktu itu dana tersebut saya keluarkan Rp55 juta karena diminta oleh Kades,” ungkap AG, Senin 24 Juli 2023.

BACA JUGA:Babak Baru Kasus OTT di Kepahiang, Kuasa Hukum Tersangka Siap Ungkap Keterlibatan Kepala Desa

Saksi juga menjelaskan dana Rp55 juta tersebut diserahkan kepada Kades melalui ketua P3A, sehingga sisa dana yang digunakan untuk mengerjakan irigasi tinggal Rp81 juta.

“Penyerahan uang kepada Kades dari masing-masing kelompok, jauh sebelum terjadi OTT. Waktu sudah pencairan di Bank uang Rp55 juta langsung diminta oleh kades,” sebutnya.

BACA JUGA:Ini Penerima Aliran Dana Proyek BBWSS, Dalam Kasus OTT di Kabupaten Kepahiang

Nah sebagai pengingat, bahwa dalam kasus OTT proyek BBWSS VIII di Kabupaten Kepahiang tersebut, ada beberapa Kades yang diduga ada keterlibatan dalam kasus tersebut diantaranya, 

1. Feri Marzoni (Kades Tanjung Alam) 

Kategori :