Rapat Paripurna DPRD Provinsi Bengkulu, Pembahasan Pengelolaan Barang Daerah

Senin 24-07-2023,22:13 WIB
Reporter : Robi/tim
Editor : Wizon Paidi

BENGKULU, BETVNEWS - Rapat Paripurna DPRD Provinsi kembali digelar, dengan agenda pembahasan pengelolaan barang daerah yang dilaksanakan pada Senin 24 Juli 2023.

Adapun dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi Bengkulu tersebut, dihadiri lebih dari setengah anggota aktif sehingga Paripurna memenuhi Quorum untuk mengambil keputusan. 

Rapat kali ini membahas Laporan Hasil Pembahasan Komisi II, dan Hasil

Fasilitasi dari Mendagri atas Raperda Provinsi Bengkulu tentang Perubahan Perda Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Barang Daerah.

BACA JUGA:Soal Silpa Capai 200 Miliar, Jonaidi, SP Berharap Pemerintah Provinsi Bengkulu Bisa Lebih Baik Dalam Perencana

"Hari ini komisi II menyampaikan laporan terhadap hasil fasilitasi dari kementerian dalam negeri mengenai perubahan peraturan peraturan daerah nomor 1 tahun 2022 terhadap rancangan peraturan daerah provinsi," sampai Jonaidi pada Forum Paripurna DPRD.


Jonaidi, SP, MM., Ketua Komisi II DPRD Provinsi Bengkulu. --(Sumber Foto: Tim/Garuda Daily)

Pada pasal 80d berbunyi mantan pimpinan DPRD yang dapat membeli kendaraan perorangan dinas tanpa melalui lelang harus memenuhi persyaratan:

BACA JUGA:Sudah Dibuka, Jonaidi, SP Ajak Masyarakat Provinsi Bengkulu Sukseskan Festival Tabut

1. Telah memiliki masa kerja atau masa pengabdian selama 4 (empat) tahun atau lebih secara ditetapkan berturut-turut, terhitung menjadi masa pimpinan jabatan DPRD belum berakhirnya mulai sampai pernah tanggal dengan membeli kendaraan perorangan tanpa melalui lelang pada saat yang bersangkutan menjabat sebagai pimpinan DPRD

2. Tidak sedang atau tidak pernah dituntut tindak pidana dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 5 (lima tahun).

Adapun untuk persyratan kendaraan yang dilelang juga telah diatur.

BACA JUGA:Kehadiran Presiden RI, Jonaidi SP Berharap Bisa Jadi Berkah Kemajuan Provinsi Bengkulu

Pasal 81 a dan pasal 81 b berbunyi sebagai berikut :

1. Harga jual barang milik daerah berupa kendaraan perorangan dinas dijual kepada pimpinan dprd/mantan pimpinan dprd tanpa melalui lelang ditetapkan oleh gubernur/bupatiwalikota berlaku ketentuan sebagai berikut:

Kategori :