Berikut cara cek penerima bansos PIP Kemdikbud 2023 di pip.kemdikbud.go.id,
1. Siapkan NIK (Nomor Induk Kependudukan) dan NISN (Nomor Induk Siswa Nasional)
2. Masuk ke situs pip.kemdikbud.go.id
3. Masukkan NIK dan NISN siswa
4. Ketikkan jawaban dari soal perhitungan yang di dalam kolom
5. Setelah itu klik "Cari"
Jika siswa terdaftar sebagai penerima bantuan, maka akan muncul informasi status penerimaan 'SK Pemberian' atau 'SK Nominasi' .
Namun jika tidak ada informasi tersebut, berarti siswa yang bersangkutan tidak terdaftar sebagai penerima bantuan pendidikan dari Kemdikbud.
BACA JUGA:Bansos PKH, BLT BPNT Agustus 2023, Berikut Cara Daftar dan Cek Penerima, Lengkap!
Syarat Penerima Bansos PIP Kemdikbud
Kendati begitu, ada cara yang bisa dilakukan agar bisa mendapatkan bantuan pendidikan tersebut. Namun sebelum mengajukan bantuan PIP, ada kriteria atau persyaratan yang harus dipenuhi oleh pelajar yang bersangkutan.
Berikut syarat penerima PIP Kemdikbud.
Penerima PIP Kemdikbud adalah siswa/pelajar berusia 6-21 tahun, dengan kriteria sebagai berikut:
1. Pemegang Kartu Indonesia Pintar
2. Siswa yang berasal dari keluarga miskin/rentan miskin, dengan pertimbangan khusus, yaitu:
- Siswa berstatus yatim dan/atau piatu, termasuk siswa yang berada di panti sosial atau panti asuhan
- Siswa yang baru kembali sekolah akibat putus sekolah
- Siswa yang terdampak bencana alam.
- Siswa korban musibah di daerah konflik.
- Siswa berkebutuhan khusus
- Siswa yang orangtua/walinya sedang berstatus sebagai narapidana
- Siswa yang berstatus sebagai tersangka atau narapidana
BACA JUGA:Cek Jadwal dan Penerimanya, Bansos Permakanan Lansia 2023 Cair, Dapat Bantuan Rp900.000