Keluar Masuk Penjara 6 Kali, Residivis di Bengkulu Ini Masih Nekat Jual Narkoba

Senin 21-08-2023,16:24 WIB
Reporter : Heriadi Syaputra
Editor : Ria Sofyan

BENGKULU, BETVNEWS.COM - S-A alias Ipul Aceh (50) warga Jalan Sungai Rupat Kelurahan Pagar Dewa Kota Bengkulu, Jumat (11/08) kemarin kembali diamankan Subdit III Direktorat Reserse Narkoba Polda Bengkulu.

BACA JUGA:Satresnarkoba Polres Mukomuko Bekuk Pengedar Sabu, Barang Bukti Ditemukan di Kamar Mandi

S-A diamankan lantaran kali berulah lantaran memiliki satu paket narkotika golongan satu jenis sabu sabu. 

Wadirresnarkoba Polda Bengkulu, AKBP Tonny Kurniawan mencatatkan, penangkapan pelaku berdasarkan laporan masyarakat yang sudah resah dengan ulah S-A.

BACA JUGA:Kurir Narkoba Warga Kota Bengkulu Diringkus Polda, Simpan 3 Pake Sabu

Mendapatkan laporan, anggota Subdit III langsung melakukan observasi dan berhasil menciduk S-A bersama dengan tiga paket sabu-sabu.

BACA JUGA:Ops Antik Nala 2023, Polres Mukomuko Bekuk 3 Tersangka Beserta Barang Bukti Narkoba

"Sudah kita amankan, saat ini kami masih melakukan pengembangan terkait dengan asal barang haram yang dimiliki pelaku," ujar AKBP Tonny Kurniawan.

BACA JUGA:Viral!! Aksi Penangkapan Pria di Kuburan, Diduga Simpan Narkoba, Begini Pengakuan Polresta Bengkulu

Ditambahkan Tonny, S-A sejak tahun 1998 lalu mengunakan narkotika jenis sabu-sabu, bahkan S-A susah enam kali keluar masuk penjara dengan kasus yang sama dan di tangkap oleh personil Polda sebelum belumnya.

BACA JUGA:Polres Rejang Lebong Tangkap Pemain Lama dan Residivis Narkoba

"Dari pengakuan pelaku, bahwa pelaku sejak tahun 1998 dahulu kala menggunakan sabu sabu dan sudah enam kali kelaur masuk penjara dengan kasus yang sama," tutup Wadir.

BACA JUGA:Peringati Hari Narkoba, RSKJ Soeprapto Provinsi Bengkulu Gelar Penyuluhan Terkait Bahayanya

Dan untuk mempertangungjawbakan perbuatannya saat ini S-A telah diamankan di dan dikenakan pasal 114 dan 112 dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun kurungan penjara.

(*)

Kategori :