Karena Narkoba, Dua Mahasiswa Bengkulu Terancam Hukuman 20 Tahun

Selasa 29-08-2023,19:05 WIB
Reporter : Muhammad Angga
Editor : Ria Sofyan

Atas perbuatannya pelaku sendiri akan dikenakan sebanyak 2 pasal, pertama yaitu 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar.

(*)

Kategori :