Pertama, bantuan tetap dengan layanan komponen disediakan dalam ketentuan berikut:
1. Reguler, dengan besaran bantuan Rp550.000 per keluarga salama satu tahun;
2. PKH Akses, dengan besaran Rp1.000.000 per keluarga selama satu tahun.
Kedua, pendampingan anggota untuk setiap jiwa keluarga PKH.
Bantuan pendamping ini dikhususkan bagi keluarga PKH yang memiliki 7 kriteria ini, yakni:
- Ibu hamil, keluarga penerima PKH mendapat tambahan Rp3.000.000 per tahun.
- Jika Keluarga Penerima Manfaat (KPM) memiliki anak SD (Sekolah Dasar) akan mendapatkan bantuan sebesar Rp900.000 per tahun.
- Bagi yang memiliki anak SMP (Sekolah Menengah Pertama) akan mendapat bantuan sebesar Rp1.500.00 per tahun.
- KPM yang memiliki anak SMA/SMK (Sekolah Menengah Atas/Kejuruan) akan menerima bantuan Rp2.000.000 pertahun
- Jika KPM memiliki anak cacat berat atau disabilitas maka akan mendapat bantuan Rp2.400.000 pertahun.
BACA JUGA:50 Mahasiswa Manajemen UNIB, Ikuti Program Mengajar Jasa Raharja Cabang Bengkulu
- Bantuan untuk lansia sebesar Rp2.400.000 pertahun.
- Anak balita dan anak usia dini 0-6 tahun sebesar mendapatkan Rp3.000.000 per tahun.