"Belum bisa saya sebutkan, nanti dijelaskan besok (Rabu, red)," kata Kasidik.
Tersangka U-L kemudian dibawa dengan mobil tahanan Kejati ke Rutan Bengkulu untuk dilakukan penahanan.
BACA JUGA:3 Tersangka Dugaan Korupsi Dana BOK Kaur Ditahan Kejati Bengkulu, Setelah 10 Jam Diperiksa
Diketahui bahwa kasus ini telah menyeret 4 orang tersangka diantaranya:
- B-S-S (47) warga Desa Tolan Kampung Rakyat Provinsi Sumatera Utara
- A-H (58) warga Bojong Kulur Provinsi Jawa Barat
- R-N-S (41) warga Sei Rotan Provinsi Sumatera Utara
- R-F (57) warga Binong Permai Provinsi Tangerang Banten
BACA JUGA:HBA ke-63, Kejati Bengkulu Bagikan 100 Paket Sembako
Mereka diduga melakukan perintangan penyidikan dugaan korupsi BOK Kaur, meminta uang sebesar Rp 900 juta untuk membantu memberhentikan penyidikan yang ditangani oleh Kejari Kaur.
(*)