BENGKULU, BETVNEWS.COM - Setelah sebelumnya menangkap seorang wanita berinisial R-F (57) sebagai tersangka Obstruction of Justice (OOJ) atau perintangan penyidikan dugaan korupsi pelaksanaan dan pengelolaan dana bantuan operasional kesehatan (BOK) di 16 Puskesmas tahun anggaran 2022, Kejati Bengkulu kembali menangkap 1 orang tersangka.
BACA JUGA:Jaksa Tahan 1 Wanita, Tersangka Perintangan Penyidikan Korupsi Dana BOK Kaur Bertambah
Tersangka merupakan orang kelima yang terseret kasus dan dibawa langsung oleh Wakajati Bengkulu Victor Antonius Saragih Sidabutar dan Kepala Seksi Penyidikan (Kasidik) Kejati Bengkulu Danang Prasetyo Wiharjo pada Selasa 5 September 2023 malam melalui Bandara Fatmawati Soekarno.
BACA JUGA:Tersangka Perintangan Penyidikan Korupsi Dana BOK Puskesmas Kaur, Ajukan Praperadilan
Tersangka yang tertangkap kali ini yakni U-L, warga Makassar Provinsi Sulawesi Selatan dan juga berprofesi sebagai pengacara di salah satu Pengadilan Negeri Jakarta.
BACA JUGA:Kecelakaan di Seluma, Minibus Rusak Berat Setelah Tabrak Tembok Masjid
Saat dikonfirmasi U-L membantah bahwa dirinya melakukan perintangan penyidikan.
Bukan hanya itu saja, berdasarkan informasi yang diperoleh BETVNEWS U-L pernah berkecimpung di dunia pers.
BACA JUGA:Kejari Kaur Tetapkan 4 Tersangka, Kadis Kesehatan Hingga Kepala Puskesmas, Korupsi Dana BOK
"Saya juga pernah wartawan, saya akan jelasin nanti, tunggu saja," ujarnya.
U-L bersikukuh bahwa dirinya merupakan pengacara yang profesional, dan juga memiliki kolega wartawan di Bengkulu.
BACA JUGA:3 Tersangka Dugaan Korupsi Dana BOK Kaur Ditahan Kejati Bengkulu, Setelah 10 Jam Diperiksa
"Saya merupakan pengacara, saya bukan abal-abal, tidak ada saya melakukan itu (perintangan), saya punya kolega wartawan disini," tambahnya.
Sementara itu, Kasidik Kejati Bengkulu Danang Prasetyo Wiharjo belum dapat menyampaikan secara detail terkait peran tersangka.