BENGKULU, BETVNEWS - Fakta terbaru terungkap dalam pengungkapan kasus pencabulan bocah SD berusia 7 tahun di Kabupaten Lebong Provinsi Bengkulu belum lama ini.
Tersangka BI (48) warga Kecamatan Lebong Utara diketahui ternyata bukan merupakan paman korban.
Tersangka diketahui hanya sebatas tetangga paman korban, saat ini tersangka masih menjalani pemeriksaan di Polres Lebong dan terancam hukuman 15 tahun penjara.
BACA JUGA:WOW! 978 Kendaraan Dinas Pemkab Rejang Lebong Nunggak Pajak
Disampaikan Kapolres Lebong, AKBP Awilzan didampingi Wakapolres, Kompol Mulyadi melalui Kasat Reskrim Polres Lebong, Iptu Rizky Dwi Cahyo saat ini penyidik Unit PPA Streskrim Polres Lebong terus melakukan pemeriksaan terhadap tersangka pencabulan bocah 7 tahun di Kabupaten Lebong.
BACA JUGA:Paman Bejat di Lebong Cabuli Keponakan Sendiri, Tertunduk Diamankan Polisi
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 81 ayat 1 jo pasal 76 D UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak jo UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan perpu no 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang undang dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
BACA JUGA:Curi Pick Up di Lebong, Pelaku Ditangkap Hitungan Jam Kemudian
“Disini kita mau klarifikasi bahwa tersangka ini bukan paman korban. Tersangka ini hanya sebatas tetangga paman korban dan lokasi kejadian yakni di belakang rumah paman korban. Saat ini tersangka masih kita periksa dan terancam 15 tahun penjara,” kata Iptu Rizky Dwi Cahyo (Jumat 15 September 2023).
BACA JUGA:BREAKING NEWS: Pelajar SMA di Rejang Lebong Ditemukan Meninggal Dunia, di Kamar Kosan
Diketahui kasus ini bermula pada 10 September 2023 lalu, saat itu korban bersama rekan mainnya sedang asyik bermain di belakang rumah pelaku untuk melihat ikan.
Saat itu juga pelaku menarik tangan korban ke bawah pohon rambutan dan membuka celana korban.
BACA JUGA:Polres Lebong Dibackup Polda Bengkulu Ungkap TPPO, 2 Mucikari Diamankan
Di sanalah pelaku melancarkan aksinya, kemudian pelaku memberi uang 4 ribu rupiah kepada korban lalu korban pulang.
Saat di rumah, korban menceritakan kejadian yang dialaminya kepada orang tuanya, saat itulah orang tua korban langsung melapor ke polisi.