BETVNEWS - Pedagang offline atau dikenal dengan pedagang pasar tradisional mengeluhkan sepinya pembeli dalam kurun waktu beberapa tahun belakang.
Hal ini didasari banyaknya pembeli yang beralih berbelanja menggunakan aplikasi TikTok Shop yang saat ini memiliki 6 juta pedagan online dan hampir 7 juta kreator penggunya.
Kejadian tersebut tentu saja meresahkan pedagang offline yang menggantungkan mata pencahariannya dengan mengais rezeki atau menunggu pembeli datang ke toko.
Sebagai upaya menindaklanjuti keluhan pedagang, melalui Kementerian Perdagangan (Kemendag) RI mengumumkan melarang TikTok Shop untuk menjajakan jualannya pada 26 September 2023.
Hal ini menyusul dengan diluncurkannya Permendag (Peraturan Menteri Perdangangan) Nomor 31 Tahun 2023 yang merupakan Revisi Permendag 50 Tahun 2020 Tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).
Walau demikian kepada pedagang diminta untuk menyelesaikan transaksi yang sudah dibuat sebelumnya sampai dengan selesai agar tidak menimbulkan permasalahan dipembeli yang sudah terlebih dahulu melakukan transaksi pembayaran.
Adapun peraturan ini bertujuan untuk memisahkan antara peran media sosial dan platform perdagangan online.
"Media sosial hanya boleh melakukan promosi barang atau jasa tanpa melibatkan transaksi di dalamnya," kata Zulkifli Hasan Menteri Perdagangan RI dikutip dari Antara, Jumat 29 September 2023.
Di sisi lain, peraturan ini tentu saja menimbulkan pro dan kontra terutama kepada 6 juta pedagang yang selama ini menggantungkan hidup dan mata pencahariannya mengais rezeki melalui TikTok Shop.
Kekhawatiran tersebut mengundang komentar dari Presiden Joko Widodo yang berpendapat bahwa adanya sosial commerce dapat berdampak pada penjualan serta produksi di lingkup usaha mikro, kecil dan menengah yang terancam anjlok. Presiden menyebut sebaiknya TikTok cukup menjadi sosial media saja.