Fintech tentunya memiliki aturan serta prosedur yang berkaitan dengan penanggulangan nasabag Galbay atau menunggak.
Bahkan hal ini sudah masuk dalam pada aturan Asosiasi Fintech Pendanaan cersama Indonesia (AFPI). Dimana untuk proses penagihan nasabah akan diingatkan melalui pesan singkat.
Jika kemudian dengan peringatan tersebut tidak diindahkan opleh nasabah, maka siap-siap untuk mendapatkan tamu atau kedatangan Debt Collector (DC)
Pinjol bisa bekerjasama dengan dengan pihak Debt Collector, untuk melakukan penagihan utang.
Namun demikian, debt collector yang boleh melakukan penagihan adalah yang sudah tersertifikasi dan berbadan hukum. Selain itu, DC yang melakukan penagihan tidak atau bukan afiliasi pinjol.
3. Dicatat di SLIK OJK Buruk (Blacklist)
Memang harus menjadi pertimbangan sebelum mengajukan pinjaman online, karena di awal kamu akan diminta mengisi beberapa persyaratan termasuk diantaranya adalah data diri.
Berbagai dokumen seperti KTP, KK, NPWP, Nomor rekening, dan beberapa kepentingan lain termasuk nomor handphone orang terdekat, akan diminta oleh pihak Fintech.
Data kamu inilah kemudian akan dilaporkan oleh pihak pinjolke OJK, untuk selanjutnya masuk dalam daftar blacklist.
Jika sudah demikian, maka kamu akan mengalami kesulitan dalam hal perbankan dan urusan keuangan lainnya, karena nama kamu sudah buruk dan harus segera dibersihkan dengan cara melunasi hutang pinjol.
Inilah 3 resiko yang bisa membuat kamu kesulitan kemudian hari jika coba-coba menunggak atau galbay pinjol.