BENGKULU, BETVNEWS - Seruan larangan masjid dipergunakan sebagai lokasi berpolitik atau kampanye oleh Calon Legislatif (Caleg) maupun Calon Kepala Daerah (Cakada) di pertegas oleh Ketua Dewan Masjid Indonesia (DMI) Provinsi Bengkulu Hamka Sabri.
BACA JUGA:Antisipasi yang Terburuk, KPU dan Polres Seluma Bikin Simulasi Rusuh Pemilu
Hamka Sabri pun menjelaskan jika Ketua DMI Pusat Jusuf Kalla sudah membuat Surat Edaran (SE) untuk larangan penggunaan masjid sebagai kegiatan politik praktis. Dan sesuai aturan yang berlaku, jika tempat ibadah tidak boleh digunakan sebagai tempat untuk berpolitik terlebih dalam waktu dekat akan memasuki tahapan kampanye dalam Pemilu (Pemilihan Umum) 2024.
BACA JUGA:Jadi Sekda Provinsi Bengkulu, H. Hamka Sabri Beri Pesan Untuk Isnan Fajri
Penggunaan masjid untuk kegiatan kampanye politik praktis dikhawatirkan bisa menyulut kepentingan kelompok diantara para jemaah.
Untuk itu pihaknya pun akan menyurati seluruh pengurus DMI Kabupaten, Kota, untuk melarang kegiatan apapun yang berbau kampanye atau kepentingan politik praktis di tempat ibadah yaitu masjid, pihaknya pun akan memberikan sanksi dan menegur oknum serta partai politik.
BACA JUGA:MK Bolehkan Kampanye di Lembaga Pendidikan, Dempo: Bisa Jadi Pendidikan Politik
"Sesuai Surat Edaran dari Ketua DMI Pusat, yang melarang kegiatan politik praktis atau kegiatan yang memiliki kepentingan politik di tempat ibadah seperti masjid,’’ tegas Hamka Sabri (Sabtu 7 Oktober 2023).
(*)