Bantuan beras 30 kg tersebut merupakan bantuan tahap 2 yang dicairkan 3 bulan sekaligus dengan alokasi September, Oktober dan November 2023.
KPM cukup membawa dokumen seperti KTP (Kartu Tanda Penduduk) dan fotocopy KK (Kartu Keluarga) saat pengambilan bantuan.
Demikian informasi terkait bansos pangan tahap 2 mulai tersalurkan secara merata di bulan Oktober 2023.
(*)