BENGKULU, BETVNEWS - Setelah menetapkan E-E mantan pejabat Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Bengkulu Tengah sebagai tersangka, terbaru Satreksrim Polres Bengkulu Tengah pun melakukan penyidikan terhadap dugaan penyelewengan retribusi Tenaga Kerja Asing (TKA) untuk tahun sebelumnya yakni 2016-2017.
BACA JUGA:Mantan Pejabat Bengkulu Tengah Jadi Tersangka, Gelapkan Uang Retribusi TKA
Hal ini lantaran, seiring berjalannya penyidikan dalam dugaan penyelewengan dana retribusi TKA 2018-2019 yang menyeret E-E, penyidik juga menemukan dugaan terjadinya penyelewengan dalam kasus yang sama jilid II tahun 2016-2017.
Bahkan dalam pengusutan kasus ini pun penyidik memberi sinyal bakal menyeret tersangka baru lainnya.
Kapolres Benteng AKBP Dedi Wahyudi melalui Kasat Reskrim AKP Wahyu Wijananta menjelaskan bahwa saat dilakukan penghitungan kerugian keuangan negara terdapat kejanggalan karena tidak terdapat laporan keuangan yang masuk ke kas daerah.
BACA JUGA:Tak Tinggal Diam, Pemkab Bengkulu Tengah Cari Solusi Soal Larangan Ambil Batu Bara Sungai
"Untuk kerugian keuangan negara yang telah dihitung oleh pihak BPKP Provinsi Bengkulu seberas Rp1,1 miliar," kata Kasat Reskrim (Minggu 15 Oktober 2023).
Di sisi lain adapun modus yang dilakukan sama dengan modus untuk dugaan penyelewengan retribusi TKA 2018-2019, yakni mencairkan uang dari rekening Dinas namun tidak disetor ke Kas Daerah (Kasda) sehingga tak menjadi PAD. Hanya saja untuk tahun 2016-2017 dilakukan oleh orang yang berbeda dari kasus tahun 2018-2019.
BACA JUGA:Tak Tinggal Diam, Pemkab Bengkulu Tengah Cari Solusi Soal Larangan Ambil Batu Bara Sungai
"Saat ini penyelidikan masih berlangsung dan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru, bahkan diduga ada keterlibatan tersangka E-E," sambungnya.
(*)