Bansos PKH dan BPNT tahap 4 dijadwalkan cair serentak di bulan Oktober 2023.
Bansos PKH dan BPNT tahap 4 s udah mulai disalurkan kepada para KPM pertanggal 1 Oktober 2023.
Pastikan penerima manfaat sudah memenuhi persyaratan serta kriteria penerima bansos PKH dan BPNT 2023.
BACA JUGA:Cek Saldo KIP! Bansos PIP Kemdikbud 2023 Cair Lagi Hari Ini, Anak Sekolah Kantongi Bantuan Rp1 Juta
Berikut persyaratan yang harus dipenuhi untuk mendapatkan 2 bansos reguler ini, diantaranya,
1. Warga Negara Indonesia (WNI)
2. Berasal dari keluarga miskin dan rentan miskin, ditandai dengan surat keterangan miskin dari Desa atau Kelurahan setempat.
3. Para penerima manfaat (KPM) wajib terdaftar di DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial)
4. Tidak memiliki dan bukan anggota keluarga ASN/PNS, TNI/Polri aktif
BACA JUGA:Jadwal BLT Rp400.000 Sudah Keluar, Cek Daftar Penerima Bansos BPNT Tahap 5 di Link Ini
Adapun 7 kriteria penerima bansos PKH tahap 4 sudah ditetapkan oleh Kemensos.
Berikut ialah 7 kriteria penerima bansos PKH beserta nominal bantuan yang diterima oleh masing-masing penerima manfaat, diantaranya:
1. Para ibu hamil, dengan syarat ini merupakan kehamilan ke 2. Jumlah besaran bantuan yang akan diterima Rp3.000.000/tahun atau Rp750.000/tahap.
BACA JUGA:Cek Syarat Penerima Bansos BPNT 2023, Bantuan Tahap 5 Cair di Tanggal Ini, Jangan Terlewatkan
2. Anak balita dan usia dini, dengan syarat maksimal tanggungan 2 anak dalam 1 keluarga.
Jumlah besaran bantuan yang akan diterima Rp3.000.000/tahun atau Rp750.000/tahap