BETVNEWS - Layanan pinjaman online (pinjol) masih menjadi pilihan sebagian orang saat meminjam uang atau dana. Maka dari itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengimbau agar masyarakat menggunakan pinjol legal dan berizin resmi.
Imbauan tersebut menyusul adanya berbagai macam kasus yang disebabkan oleh pinjol ilegal yang tidak terverifikasi OJK, seperti kasus penipuan, kekerasan, kebocoran data pribadi, hingga kasus bunuh diri.
Saat ini, terdapat 101 layanan pinjol legal yang telah memiliki izin OJK selaku lembaga yang mengawasi fintech lending di Indonesia.
Daftar pinjaman online legal terbaru dirilis pada pada 11 Oktober 2023 lalu. Dari 101 layanan pinjol legal tersebut, 7 diantaranya termasuk dalam jenis usaha syariah yakni Ammana.id, PAPITUPI SYARIAH, ALAMI, Duha SYARIAH, DANA SYARIAH, qazwa.id, dan ETHIS. Sementara sisanya merupakan pinjol konvensional.
Berikut daftar pinjaman online legal resmi yang terdaftar di OJK per 9 Oktober 2023, dilansir dari situs resmi www.ojk.go.id:
1. Danamas - https://p2p.danamas.co.id
2. investree - https://www.investree.id
3. amartha - https://amartha.com
4. DOMPET Kilat - https://www.dompetkilat.co.id
5. Boost- https://myboost.co.id
6. TOKO MODAL - https://www.tokomodal.co.id
7. Findaya - http://findaya.co.id
8. modalku - https://modalku.co.id