BACA JUGA:Dempo Xler Beri Pandangan di Seminar Nasional Paradise FH Unib, DPR Perlu Dibatasi Masa Periode
Terakhir kata Dempo, hadirnya Perda nomor 5 tahun 2018 tentang penyelenggaraan perlindungan anak itu, agar setiap lembaga memberikan kontribusi upaya pemenuhan hak anak untuk hidup, tumbuh dan berkembang secara wajar. Baik secara mental, fisik maupun sosial.
"Kita harap, perda yang sudah ada ini benar-benar direalisasikan ditengah-tengah masyarakat," pungkasnya.
(*)