UMK Bengkulu 2024 Sudah Berlaku, Perusahaan Tidak Patuh Bakal Kena Sanksi

Sabtu 13-01-2024,16:25 WIB
Reporter : Robi Jalu
Editor : Wizon Paidi

BENGKULU, BETVNEWS - Penetapan Upah Minimum Kota (UMK) Bengkulu tahun 2024 resmi diberlakukan per 1 Januari.

Sebagai informasi, berdasarkan Keputusan Gubernur Bengkulu Nomor: G.486.Dkktrans Tahun 2023, Tanggal 30 November 2023 tentang penetapan upah minimum kota dan kabupaten. Untuk UMK Bengkulu di tahun 2024 ditetapkan nominalnya sebesar Rp.2.751.802,29.

BACA JUGA:BPJN Bengkulu Persiapkan Penanganan Jalan di Liku 9 Agar Kendaraan Dapat Melintas

H. Firman Romzi, S.Sos.,M.Si Kadis Tenaga Kerja Kota Bengkulu mengatakan, bahwa ketetapan tersebut telah efektif berlaku sejak 1 Januari 2024.

"Sesuai dengan SK Gubernur tersebut, diimbau kepada seluruh perusahaan pemberi pekerja agar dapat mematuhi UMK 2024. Terhitung sejak tanggal 1 Januari 2024 hingga 31 Desember 2024," kata Kadis Tenaga Kerja Kota Bengkulu kepada BETVNEWS Jumat 12 Januari 2024.

BACA JUGA:KPU Seluma Kekurangan 21.735 Surat Suara, Terbanyak DPD RI

Dirinya juga menyampaikan, akan ada sanksi menanti bagi perusahaan yang tidak membayarkan kewajiban kepada pegawainya sesuai dengan nominal yang telah ditetapkan pemerintah.

"Kami dari Disnaker Kota Bengkulu akan memantau perusahaan-perusahaan tersebut. Bila tidak diindahkan maka akan diberi sanksi berupa teguran dan himbauan," tambahnya.

BACA JUGA:Formasi CPNS 2024, Pemprov Bengkulu Masih Menunggu Persetujuan KemenPANRB

Lanjut Kadis, bagi pegawai yang merasa hak-haknya tidak dipenuhi oleh perusahaan, bisa datang ke kantor Disnaker Kota Bengkulu di Jl. Basuki Rahmat depan Rumah Sakit Harapan dan Doa (RSHD) Kota Bengkulu.

Selanjutnya, Disnaker akan membantu melakukan mediasi antara pegawai/karyawan tersebut dengan pihak perusahaan tempatnya bekerja. 

BACA JUGA:Hari HAM Nelayan dan Masyarakat Sipil, Aliansi Masyarakat Pesisir Barat Gelar Aksi Unjuk Rasa

"Kami memiliki bidang industrial yang membantu memediasi antara pihak karyawan dan perusahaan. Disnaker juga menyipakan dan memfasilitasi mediator  yang telah diangkat secara resmi oleh pemerintah pusat," pungkasnya.(*)

Kategori :