BENGKULU, BETVNEWS - Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu Utara menggeledah Kantor Desa Gardu Kecamatan Arma Jaya, pada Senin 22 Januari 2024.
Pengeledahan dilakukan terkait kegiatan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Gardu Jaya.
BACA JUGA:Pemda Rejang Lebong Input Usulan PPPK dan ASN 2024
Kasi Intelijen Kejari Bengkulu Utara Ekke Widoto Khahar mengatakan, pengeledahan yang dilakukan terkait dengan proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana BUMDes.
Ia mengungkapkan, dalam penggeledahan ini pihaknya menemukan beberapa dokumen terkait kegiatan BUMDes.
BACA JUGA:Tahun 2024, Perumda Benteng Pasang 1.228 Sambungan Rumah Secara Gratis
"Dalam penggeledahan ini, kita menyita beberapa dokumen. Disini perangkat desa koorperatif mendukung kegiatan dari Tim Penyidik," sampai Ekke.
BACA JUGA:Pemilu 2024, KPU Mukomuko Sebut Penyandang Disabilitas Tidak Perlu Antre di TPS
Ekke menambahkan, dalam penggeledahan ini pihaknya hanya menyita dokumen kegiatan Badan Usaha Milik Desa tahun 2017-2019.
Ia juga memastikan pihaknya tidak melakukan penyidikan penggunaan Dana Desa.
BACA JUGA:Dinas Permukiman Kaur Siapkan 150 Unit Lampu Jalan di Tahun 2024
"Kita hanya fokus pada kegiatan pengelolaan dana BUMDes, dokumen yang kita sita untuk melengkapkan bukti-bukti," tutupnya. (*)