BENGKULU, BETVNEWS - Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Bengkulu, ditemukan banyak OPD yang masih menggunakan jasa kontraktor yang sudah masuk daftar hitam (black list).
Menanggapi hal tersebut, Ketua DPRD Seluma Nofi Eriyan Andesca, meminta OPD agar tidak menggunakan jasa kontraktor yang telah masuk daftar hitam (black list).
BACA JUGA:Soal Gaji Tenaga Honorer Pemprov Bengkulu Belum Dibayarkan, ini Penjelasan BPKD
"Saya ingatkan kepada OPD kalau kontraktor itu sudah diblacklist jangan digunakan lagi," kata Ketua DPRD Seluma.
BACA JUGA:Bangunan SMKN 3 Kota Bengkulu Rusak 70 Persen Pasca Kebakaran, Target Dibangun Kembali Bulan Maret
Sebelumnya, pada tahun 2022 ada beberapa jasa kontraktor sudah diblacklist karena pekerjaan yang tidak sesuai dengan spesifikasi.
Oleh sebab itu, jasa kontraktor tersebut dilarang digunakan di tahun selanjutnya. Karena jika dipergunakan kembali, dikhawatirkan akan menimbulkan permasalahan lagi.
BACA JUGA:Respon Cepat Bupati, Jalan Ujan Mas-Kabawetan Akan Dibangun Tahun Ini
Hal ini menjadi perhatian serius bagi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Seluma untuk evaluasi dan perbaikan.
"Dalam LHP BPK pun ini sudah menjadi catatan, maka dari itu kami DPRD sebagai fungsi pengawasan terus mengingatkan agar jangan terulang," jelas Nofi.
BACA JUGA:Dana Hibah Pilkada KPU Seluma Belum Tuntas, Begini Respon Pemda
Lanjut Nofi Eriyana Andesca, terutama di Dinas PUPR Seluma dan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) yang memiliki catatan terbanyak.
Dimana dalam LHP BPK, 2 OPD ini kerap ditemukan permasalahan seperti banyaknya temuan kelebihan bayar, kurangnya volume pembangunan dalam suatu pekerjaan/proyek, termasuk juga jasa konsultan dalam pengawasan dan perencaan pembangunan.
BACA JUGA:15 Peserta Seleksi Petugas Haji Daerah Provinsi Bengkulu Gugur Tahap Tes Terakhir
"Maka dari itu, kepada Pemkab Seluma harus menyelesaikan seluruh temuan termasuk kelebihan bayar di bawah waktu 60 hari," ujar Nofi Eriyan.