BENGKULU, BETVNEWS - Terdakwa pengedar narkotika golongan 1 jenis sabu, Kermin Siin, bandar narkoba besar di Kota Bengkulu, seharusnya menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Bengkulu, pada Kamis 1 Februari 2024 hari ini.
BACA JUGA:Pastikan Kepuasan Pelayanan Peserta JKN, Dewan pengawas BPJS Datangi RSMY Bengkulu
Akan tetapi, sidang yang dijadwalkan akan diketuai oleh Edi Sanjaya Lase dengan agenda mendengarkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terpaksa ditunda hingga pekan depan.
Hakim menyatakan sidang Kermin dijadwalkan kembali pada Senin 5 Februari 2024.
Adapun alasan penundaan sidang Kermin lantaran penasehat hukum terdakwa yang tidak mencantumkan nomor perkara di dalam surat.
BACA JUGA:Carut Marut RAPBD, Mapan Gelar Aksi di Depan Kantor Buptati Bengkulu Utara
"Hakim belum bisa menerima surat kuasa hukum karena tidak mencantumkan nomor perkara, sidang ditunda pekan depan," kata Edi Sanjaya Lase.
Sementara itu, Penasehat Hukum terdakwa, Dike Meyrisa, menerangkan bahwa belum adanya nomor perkara karena sebelum sidang pihaknya sudah mencari nomor perkara tersebut, hanya saja belum muncul di sipp.pn.bengkulu.co.id.
BACA JUGA:Bisa Jadi Bahan Pertimbangan, Ketahui 5 kelebihan dan Kekurangan iPhone 11 Sebelum Membeli
Alhasil nomor perkara yang seharusnya disidangkan hari ini belum dicantumkan ke dalam surat kuasa.
"Ini hanya miskomunikasi saja. Karena pada saat kita cek perkaranya pagi tadi belum keluar," kata Dike.
BACA JUGA:Inilah 7 Tanaman yang Dipercaya Mendatangkan Rezeki Bagi Pemiliknya, Coba Tanam di Halaman Rumahmu!
Di sisi lain, mengingatkan kembali bahwa Kermin Siin merupakan bandar kelas kakap di Provinsi Bengkulu, dan sebelumnya dipenjara di Rutan Bengkulu hingga akhirnya dideportasi ke Lapas Nusakambangan, Provinsi Jawa Barat.
Kermin Siin dideportadi ke Lapas Nusakambangan karena dinilai berbahaya atas pengendalian jaringan narkoba dari balik jeruji besi.
Bahkan diduga dahulu kala, sebelum di tangkap pada tahun 2013 lalu, Kermin Siin memiliki jaringan narkotika hingga ke luar negeri ke negara Cina dan sekitarnya, sepak terjang Kermin pun tidak dapat sepelehkan oleh aparat penegak hukum.