Dan kemudian setelah sekitar 5 Bulan keluar penjara, Ia kembali ditangkap oleh Subdit 1 Direktorat Reserse Narkoba Polda Bengkulu. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, Kermin Siin dijerat dengan pasal 114 ayat 2 juncto pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
(*)