Sidang Perdana Kermin Bandar Narkoba Kelas Kakap Bengkulu Ditunda Pekan Depan

Kamis 01-02-2024,16:01 WIB
Reporter : Muhammad Angga
Editor : Ria Sofyan

Dan kemudian setelah sekitar 5 Bulan keluar penjara, Ia kembali ditangkap oleh Subdit 1 Direktorat Reserse Narkoba Polda Bengkulu. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, Kermin Siin dijerat dengan pasal 114 ayat 2 juncto pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

(*)

Kategori :