BENGKULU, BETVNEWS - A-S (28) warga Karang Dapo Lama, Kecamatan Sikap, Kabupaten Empat Lawang Provinsi Sumatera Selatan ditangkap Tim Buser Gabungan R.A.D Polsek Gading Cempaka Polresta Bengkulu.
A-S dibekuk lantaran melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan atau begal, terhadap korbannya ataus nama Bela Anjeli (25) warga Kabupaten Kepahiang.
BACA JUGA:1 Pelaku Begal Bersajam di Kawasan Balai Buntar Bengkulu Ditangkap, 4 Masuk DPO
Kapolsek Gading Cempaka, Kompol Kadek Suwantoro mengatakan, penangkapan pelaku berdasarkan laporan korban yang mengaku menjadi korban pencurian dengan kekerasan saat hendak menutup Indomaret yang berada di kawasan Jalan Ciliwung pada 29 Januari 2024 lalu.
Lalu saat menarik rolling door datang pelaku yang jumlahnya 2 orang mengendarai sepeda motor dengan alasan berteduh karena situasinya sedang gerimis.
BACA JUGA:Terlibat Aksi Begal di Pantai Panjang, 2 Pemuda Diringkus Polisi
Kemudian salah satu pelaku yang tugasnya sebagai eksekutor mendekati korban dan menodongkan senjata tajam, agar korban mau menyerahkan HP.
BACA JUGA:Warga Dermayu Ditemukan Meninggal di Kandang Sapi
Mendapatkan laporan tersebut, tim langsung melakukan penyelidikan dan berhasil melacak keberadaan pelaku yang berada di kawasan kandang kota bengkulu.
Setelah itu, Tim Buser Gabungan R.A.D melalukan penggerebekan dan berhasil meringkus pelaku bersama dengan barang bukti berupa 1 unit iPhone.
"Penangkapan pelaku ini berdasarkan laporan masyarakat. Pelaku diamankan bersama dengan barang bukti," kata Kompol Kadek, Jumat 9 Februari 2024.
BACA JUGA:Kurang dari 24 Jam, 3 Remaja Pelaku Begal Bersajam di Kota Bengkulu Ditangkap
Ditambahkan Kadek, pelaku merupakan residivis kasus narkoba dan kasus pencurian yang baru menghirup udara bebas pada tahun 2022 lalu.
Selanjutnya untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 365 dengan ancaman hukuman 5 tahun kurungan penjara.
"Pelaku ini resedivis kasus narkoba Tahun 2017 kasus narkoba vonis 4 tahun 2 bulan dan kasus pencurian Tahun 2022 dengan vonis 2 tahun 6 bulan penjara," tutup Kadek.
(*)