BENGKULU, BETVNEWS - Kasus dugaan korupsi retribusi Tenaga Kerja Asing (TKA) tahun 2018-2019 memasuki tahapan baru.
EE, mantan pejabat Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng) yang merupakan tersangka dalam kasus ini, akhirnya dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Benteng pada Rabu siang 21 Februari 2024.
BACA JUGA:Real Count KPU Pilpres Sementara: 73,58 Persen Data Masuk, Prabowo-Gibran Masih Unggul
Penahanan tersebut dilakukan secara langsung oleh pihak Kejaksaan Negeri Bengkulu Tengah.
Kasi Intel Kejari Bengkulu Tengah Marjeck Ravilo menjelaskan, dari perhitungan pihak auditor Badan Pemeriksa Keuangan Pemerintah, kerugian negara atas kasus retribusi TKA ini sebesar Rp1.6 miliar selama tahun berjalan 2018-2019.
BACA JUGA:Jaminan SK, PPPK Kepahiang Bisa Cairkan Pinjaman di Bank Bengkulu hingga Rp110 Juta
"Tersangka sementara ditahan di rutan Malabero Bengkulu selama 20 hari ke depan, sambil menunggu proses sidang terhadap tersangka," jelas Marjeck.
BACA JUGA:Mobil Plat Merah Masuk Jurang di Liku Sembilan, Berikut Identitas Para Korban
Sementara itu, terjadinya dugaan tindak pidana korupsi retribusi TKA disaat EE menjabat sebagai kabid pada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Benteng.
Sebelumnya tersangka EE telah menerima uang retribusi perpanjangan masa kerja TKA di Benteng, yang mana uang ini ditransfer ke rekening Disnakertrans Benteng.
BACA JUGA:BREAKING NEWS: Petaka Liku Sembilan, Mobil Plat Merah Masuk Jurang
Setelah cair, ternyata uang tersebut tidak disetorkan ke Kas Daerah (Kasda) sebagai Pendapatan Asli Daerah (PAD), melainkan digunakan untuk kepentingan pribadi.
"Dari hasil keterangan sementara uang yang dikorupsi tersebut digunakan oleh tersangka sendiri, namun tidak menutup kemungkinan adanya aliran uang ke pihak lain," pungkas Marjeck. (*)