Traktat London, Revolusi Dunia Berbalut Aroma Lada dan Kopi Wilhelmina di Bumi Rafflesia

Minggu 25-02-2024,07:57 WIB
Reporter : Daman Huri
Editor : Wizon Paidi

Dikutip dari buku Reid Antoni (2007), dengan judul ‘Asal Mula Konflik Aceh, Dari Perebutan Pantai Timur Sumatera hingga Akhir Kerajaan Aceh Abad ke-19’ dalam Traktat London, disebutkan kedua negara Belanda dan Inggris, melakukan tukar-menukar wilayah atau tukar guling wilayah, dengan pertimbangan masing-masing negara harus mematuhi peraturan yang ditetapkan secara lokal, yakni :

1. Pembatasan jumlah bayaran yang boleh dikenakan pada barang dan kapal dari negara lain.

2. Tidak membuat perjanjian dengan negara bagian timur yang tidak mengikutsertakan/membatasi perjanjian dagang dengan negara lain.

3. Tidak menggunakan kekuatan militer dan sipil untuk menghambat perjanjian dagang.

4. Melawan pembajakan dan tidak menyediakan tempat sembunyi atau perlindungan bagi pembajak atau mengizinkan penjualan dari barang-barang bajakan.

5. Pejabat lokal masing-masing tidak dapat membuka kantor perwakilan baru di Pulau-pulau Hindia Timur tanpa seizin dari Pemerintah masing-masing di Eropa

BACA JUGA:Healing Tipis-tipis di Tebing Bayur Resort Kaur, Wisata Perbukitan Menghadap Laut

Selain itu, juga ada pertimbangan-pertimbangan dalam perjanjian ini yang turut diikutsertakan, yaitu:

1. Belanda menyerahkan Perusahaan/bangunan yang telah didirikan pada wilayah India dan hak yang berkaitan dengan mereka.

2. Belanda menyerahkan Kota dan Benteng dari Malaka dan setuju untuk tidak membuka kantor perwakilan di Semenanjung Melayu atau membuat perjanjian dengan penguasanya.

3. Belanda menarik mundur oposisinya dari kependudukan pulau Singapura oleh Britania

4. Inggris meminta untuk diberikan akses perdagangan dengan kepulauan Maluku, terutama Ambon, Banda dan Ternate.

5. Inggris menyerahkan pabriknya di Bengkulu (Fort Malborough) dan seluruh kepemilikannya pada Pulau Sumatera kepada Belanda dan tidak akan mendirikan kantor perwakilan di Pulau Sumatera atau membuat perjanjian dengan penguasanya.

6. Inggris menarik mundur oposisinya dari kependudukan Pulau Biliton oleh Belanda

7. Inggris setuju untuk tidak mendirikan kantor perwakilan pada Kepulauan Karimun atau pada Pulau-pulau Batam, Bintan, Lingga, atau Pulau-pulau lain yang terletak sebelah selatan dari Selat Singapura atau membuat perjanjian dengan penguasa-penguasa daerah.

BACA JUGA:Pemprov Promosi 9 Potensi Investasi Prioritas, dari PLTP hingga Desa Wisata Sumber Urip

Kategori :