Mirin Najib Mantan Kabag Hukum Pemda Seluma Diperiksa Kejari Terkait Kasus Pembebasan Lahan
Mirin Najib, mantan Kabag Hukum tahun 2006-2016 diperiksa Kejari Seluma pada Selasa siang 14 Januari 2025 pukul 11.00 WIB.--(Sumber Foto: Jul/BETV)
BENGKULU, BETVNEWS - Mirin Najib, mantan Kabag Hukum tahun 2006-2016 dan 2 saksi lainya yakni Yaperson mantan Kabag Tata Pemerintahan tahun 2011 dan Sazlul Bastari mantan Kasubag Dokumentasi dan Perundang-undangan, diperiksa Kejari Seluma pada Selasa siang 14 Januari 2025 pukul 11.00 WIB.
Ketiga saksi diperiksa dalam kasus pembebasan lahan perkantoran Pemkab Seluma 2009, 2010, dan 2011.
BACA JUGA:Pimpin Sertijab PJU dan Kapolres/ta, Ini Pesan Kapolda Bengkulu
Pemeriksaan ketiganya dilakukan secara tertutup di ruang Pidsus Kejaksaan Negeri Selum. Ketiga saksi diperkisa hingga pukul 15.00 WIB.
Saat diperiksa tim penyidik Pidsus Kejaksaan Negeri Seluma, Mirin Najib mengaku jika Peraturan Bupati (Perbub) berkaitan dengan nilai harga dalam pembebasan lahan perkantoran Pemerintah kabupaten (Pemkab) Seluma tahun 2009, 2010 hingga tahun 2011 tidak sesuai prosedur.
BACA JUGA:1.054 Guru di Seluma Belum Terima Gaji 13, 14 dan Tamsil, Dikbud: Tunggu Pergeseran Anggaran
"Iya, hari ini kita melakukan pemeriksaan terhadap tiga orang saksi yakni, mantan Kabag Hukum tahun 2006 hingga tahun 2016, Kasubag Dokumentasi dan Perundang-undangan dan Kabag Tata Pemerintahan tahun 2011. Intinya, Perbup berkaitan dengan nilai harga tanah tidak sesuai prosedur," sampai Kajari Seluma, Dr Eka Nugraha, melalui Kasi Pidsus, Ahmad Gufroni.
BACA JUGA:Kajati Bengkulu Ikuti Pembukaan Rakernas Kejaksaan RI 2025 di Jakarta Pusat
Kasi Pidsus mengatakan, bahwa Mirin Najib yang saat itu sebagai Kabag Hukum Pemkab Seluma mengakui jika dirinya tidak melakukan telaah tehadap Perbup.
Selain itu, kedua saksi lainnya yang saat itu juga membenarkan terkait dengan Perbup yang telah dibuat pada saat proses pembebasan lahan perkantoran Pemkab Seluma tidak sesuai prosedur.
"Tim masih berkerja, tim masih akan menelaah terkait dengan keterangan yang didapat dari para saksi-saksi," pungkasnya.
Dalam pembebasan lahan perkantoran Pemda Kabupaten Seluma tahun 2009, 2010 hingga tahun 2011, diketahui bersumber dana dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Seluma tahun 2009, 2010 hingga APBD tahun 2011 dengan total anggaran sebesar kurang lebih Rp11 miliar.
BACA JUGA:DPRD Provinsi Bengkulu Umumkan Pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur Periode 2021-2025
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: