BENGKULU, BETVNEWS - Tim Gabungan Unit Reskrim Macan Cempaka Polsek Gading Cempaka, dan Macan Ratu Polsek Ratu Agung, bersama Polsek Sindang Kelingi Polres Rejang Lebong, melakukan penangkapan seorang pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) yang kabur ke Kota Bengkulu.
Pelaku tersebut berinisial J-A (20), warga Kecamatan Lintang Kabupaten Empat Lawang Provinsi Sumatera Selatan.
BACA JUGA:Pilu Wanita ODGJ di Kepahiang, Dirudapaksa 7 Pria hingga Hamil 8 Bulan
J-A sendiri merupakan buron yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), semenjak terlibat aksi pembegalan di Rejang Lebong pada 20 Februari 2024 lalu.
Pelaku berhasil diamankan oleh tim gabungan di kosan pacarnya yang berada di kawasan Lempuing Kota Bengkulu tanpa ada perlawanan, pada Selasa 05 Maret 2024 sekira pukul 21.30 WIB.
BACA JUGA:Biaya Parkir di Kota Bengkulu Resmi Naik Hari Ini, Segini Tarif Barunya
Kapolsek Ratu Agung Iptu M. Akhyar Anugerah melalui Kanit Reskrim Polsek Ratu Agung Ipda. Rizal Djasril mengatakan, penangkapan pelaku ini bermula ketika pihaknya menerima informasi dari Polsek Sindang Kelingi bahwa pelaku sedang berada di Kota Bengkulu.
Dijelaskan Kanit Reskrim, pelaku ini melancarkan aksinya bersama dengan dua orang rekannya di kawasan Jalan Lintas Curup lubuk-Linggau pada Februari 2024 lalu.
BACA JUGA:Dempo Xler Desak Pemprov Bengkulu Ambil Upaya Cepat Pengendalian Harga Sembako Jelang Ramadan
Saat itu pelaku dengan modus memberhentikan korban saat berkendara dengan meminta rokok. Kemudian pelaku mengancam korban yang bernama Paisal dengan menggunakan senjata tajam agar menyerahkan sepeda motor miliknya.
BACA JUGA:Lelang Jabatan 5 Kepala OPD, Pemprov Masih Tunggu Rekomendasi KASN
Korban yang ketakutan pun dengan pasrah memberikan motornya kepada pelaku.
"Benar kita lakukan back up seorang DPO Polsek Sidang Kelingi Rejang Lebong. Pelaku sudah kita serahkan, namun penyelidikan terhadap pelaku kita akan lakukan juga," kata Kanit. (*)