Pelantikan 139 PNS Rejang Lebong Dievaluasi, Bupati Syamsul Effendi: Orang BKN Hanya Melihat dari Luar

Kamis 04-04-2024,11:52 WIB
Reporter : Daman Huri
Editor : Wizon Paidi

BACA JUGA:DLH: Kota Bengkulu Perlu Adopsi Teknologi untuk Mengurangi Volume Sampah

Untuk diketahui, dari Surat BKN Nomor 1110/B-AK.02.02/SD/F.IV/2024, tanggal 16 Februari 2024, BKN meminta untuk pejabat yang mengalami demosi agar dikembalikan ke jabatan semula/ke dalam jabatan setara paling lambat 26 Maret 2024.

Jika tidak kepada pejabat penggantinya akan dilakukan pemblokiran data kepegawaiannya pada SIASN atau Sistem Informasi Aparatur Sipil Negara.  

Adapun PNS tersebut terdiri dari 4 orang demosi Eselon III.a, kemudian demosi Eselon III.b sebanyak 14 orang, dan demosi Eselon IV sebanyak 30 orang, serta ditambah 3 PNS non job.

BACA JUGA:Dinas TPHP Provinsi Bengkulu Ungkap Penyebab Turunnya Harga TBS Sawit di Bengkulu

Tak hanya PNS demosi dan PNS non job, dari Surat BKN tersebut, BKN juga mengevaluasi tentang mutasi lainnya yang dilakukan Pemerintah Kabupaten saat melantik 139 PNS lalu.

Pasalnya 55 PNS yang dilantik dalam jabatan Administrator, Pengawas, Jabatan Fungsional, dan Pelaksana, tidak memiliki pengalaman sesuai dengan ketentuan Pasal 54 Ayat (1) dan Ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020, tentang Manajemen PNS, yang menyatakan untuk persyaratan untuk dapat diangkat dalam Jabatan Administrator memiliki pengalaman pada Jabatan Pengawas paling singkat 3 tahun atau Jabatan Fungsional yang setingkat dengan Jabatan Pengawas sesuai dengan bidang tugas Jabatan yang akan diduduki.

Selain itu, untuk persyaratan untuk dapat diangkat dalam Jabatan Pengawas dilakukan paling singkat memiliki pengalaman dalam Jabatan Pelaksana paling singkat 4 tahun atau Jabatan Pelaksana sesuai dengan bidang tugas Jabatan yang akan diduduki. 

BACA JUGA:Sujono Serahkan Bantuan Alat Produksi Kalamansi untuk Kelompok Usaha di Bengkulu Tengah

Jika tidak ditindaklanjuti dan dikembalikan ke jabatan semula sampai dengan tanggal 26 Maret 2024 hari ini, maka kepada 55 orang pejabat tersebut akan dilakukan pemblokiran data kepegawaiannya pada SIASN.

Melalui surat tersebut juga, BKN juga meminta Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong agar menyiapkan dokumen SKP 2 tahun terakhir dan dokumen peta jabatan yang terbaru, yang diberi tenggak waktu sampai tanggal 26 Maret 2024 ini, agar disampaikan ke Deputi Bidang Pengawasan dan Pengendalian, juga kepada Direktur Pengawasan dan Pengendalian IV. (*)

Kategori :