Ia mengatakan, selama ini tripartib yang diketuai Gubernur Bengkulu tidak pernah terlaksana sehingga komunikasi antara pekerja dan perusahaan tidak ketemu. Kemudian dalam pembahasan dialog masih seputar regulasi UU Cipta Kerja yang tidak berpihak kepada pekerja.
"Harusnya tripartib ini bisa berjalan sehingga hak-hak pekerja bisa terpenuhi dan tidak ada komunikasi yang tidak berjalan," sampai Aizan. (Adv)