"Serta pesantren terbukti memiliki peran nyata baik dalam perjuangan pergerakan kemerdekaan, maupun pembangunan nasional dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia," ungkapnya.
BACA JUGA:Masyarakat Bisa Ajukan Gugatan kepada PLN Terkait Pemadaman Listrik di Bengkulu
Di akhir nota pendapatnya, Gubernur Rohidin berharap DPRD bersama Pemerintah Provinsi Bengkulu dapat bersama-sama membahas secara mendalam dan komprehensif konsepsi dari kedua Raperda tersebut, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Sehingga materi dan substansinya dapat disempurnakan dan disetujui bersama untuk menjadi Peraturan Daerah," demikian sampai Khairil Anwar.
(Adv)