"Baru saja saya bertemu dan makan malam dengan Bapak Presiden dan beliau telah setuju untuk pembatalan kenaikan UKT," ucapnya.
BACA JUGA:Pengaruh Tingkat Pendidikan Terhadap Prospek Pekerjaan di Indonesia
Saat ditanya oleh wartawan soal kapan kebijakan penundaan UKT berlaku, Mendikbud Ristek Nadiem Makarim tidak memberikan jawaban.
Ia hanya mengatakan, dalam beberapa waktu dekat pihaknya akan mengevaluasi lebih lanjut tentang ajuan UKT dari seluruh Perguruan Tinggi Negeri (PTN) di Indonesia. Dikarenakan, sejumlah PTN menetapkan kenaikan UKT yang sangat tidak wajar.
Contohnya kenaikan UKT golongan empat ke golongan lima dan seterusnya dengan rata-rata mencapai lima sampai 10 persen.
BACA JUGA:Mahasiswa Unib Tolak Kenaikan UKT dan Desak Pencabutan Permendikbudristek No 2 Tahun 2024
Nadiem Makarim berpesan kepada seluruh perguruan tinggi yang sudah menaikan UKT agar memanggil dan menjemput kembali calon mahasiswa baru, yang belum daftar ulang atau mengundurkan diri akibat UKT terlalu tinggi.
Artikel ini ditulis oleh Anggita Maharani, mahasiswa dari prodi Komunikasi Penyiaran Islam UINFAS Bengkulu. (*)