BENGKULU, BETVNEWS - Satu bulan sejak ditetapkan masuk daftar pencarian orang (DPO), Guntur Alam Aksa (37) tersangka kasus pembakaran kantor desa Muara Danau Kecamatan Talo Seluma, belum juga tertangkap.
Sampai saat ini aparat Polres Seluma masih belum mengetahui keberadaan Guntur Alam Aksa yang juga mantan Ketua Pemuda Pancasila (PP).
BACA JUGA:Polda Bengkulu Gelar Festival Musik Bhayangkara 2024
Kapolres Seluma AKBP Arif Eko Prastyo SIK melalui Kasat Reskrim AKP Dwi Wardoyo mengatakan, saat ini pihak kelolisian terus melakukan pengejaran terhadap tersangka yang menjadi dalang pembakaran kantor Desa Muara Danau pada awal Oktober 2023 lalu.
BACA JUGA:Koki dari Palembang Hadir di Festival Gurita Kaur 2024, Ciptakan Kreasi Baru Olahan Gurita
Bahkan surat DPO sudah disebar ke seluruh Polres se-Indonesia guna mempersempit ruang gerak tersangka.
"Sejak diterbitkan sebagai DPO, sampai saat ini kami masih melakukan pengejaran tersangka," tegas Kasat Reskrim, Sabtu 22 Juni 2024.
BACA JUGA:Hari Lingkungan Hidup Sedunia, Dempo Xler Bersama Komunitas Pemuda Bersihkan Pantai dan Tanam Pohon
Kasatreskrim berharap Guntur Alam Aksa dapat kooperatif dengan menyerahkan diri, serta mengikuti proses hukum perkara yang menyandungnya saat ini.
"Kami harap yang bersangkutan dapat kooperatif. Datang dan menyerahkan diri ke Polres Seluma atau pihak kepolisian terdekat, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," sampai Dwi Wardoyo.
BACA JUGA:Harga Ikan Laut Naik akibat Cuaca Bengkulu Tak Menentu, Pedagang Keluhkan Sepi Pembeli
Lebih lanjut, Kasat juga mengatakan Kapolres Seluma akan memberikan hadiah sebesar Rp5 juta bagi masyarakat yang memberitahukan keberadaan tersangka.
Sementara terkait kasus pembakaran kantor Desa Muara Danau, polisi sudah menangkap dua orang tersangka.
BACA JUGA:Kabar Duka, 1 Jamaah Haji Asal Mukomuko Meninggal Dunia di Mekkah
Serta saat ini keduanya sudah diajukan ke persidangan oleh Jaksa Kejari Seluma. Sedangkan dalam dari pembakaran tersebut yakni Guntur Alam Aksa masih DPO. (Jul)