Rohidin Mersyah Apakah Bisa Maju, Begini Penjelasan Peraturan KPU Pencalonan Pilkada 2024

Selasa 02-07-2024,19:38 WIB
Reporter : Ilham Juliandi
Editor : Wizon Paidi

"Kita akan terapkan sesuai dengan peraturan KPU untuk pencalonan dengan memperhatikan pasal per pasal sebagai panduan," ucap Rusman, Selasa 2 Juli 2024.

BACA JUGA:2 Pejabat BPN Diperiksa Kejari Terkait Kasus Tukar Guling Aset Pemkab Seluma

Lebih lanjut, Rusman menyampaikan, peraturan KPU pencalonan berlaku di seluruh Indonesia, bukan untuk 1 daerah atau individu. Kemudian terkait dengan pasal 19 poin c dan e sudah jelas dan tidak perlu ditafsir lagi.

"Sebanarnya sudah jelas dan tidak perlu ditafsir lagi. penghitungan masa jabatan dilakukan sejak pelantikan," ujar Rusman. (Ilham) 

Kategori :