Rohidin Mersyah Apakah Bisa Maju, Begini Penjelasan Peraturan KPU Pencalonan Pilkada 2024

Selasa 02-07-2024,19:38 WIB
Reporter : Ilham Juliandi
Editor : Wizon Paidi
Rohidin Mersyah Apakah Bisa Maju, Begini Penjelasan Peraturan KPU Pencalonan Pilkada 2024

"Kita akan terapkan sesuai dengan peraturan KPU untuk pencalonan dengan memperhatikan pasal per pasal sebagai panduan," ucap Rusman, Selasa 2 Juli 2024.

BACA JUGA:2 Pejabat BPN Diperiksa Kejari Terkait Kasus Tukar Guling Aset Pemkab Seluma

Lebih lanjut, Rusman menyampaikan, peraturan KPU pencalonan berlaku di seluruh Indonesia, bukan untuk 1 daerah atau individu. Kemudian terkait dengan pasal 19 poin c dan e sudah jelas dan tidak perlu ditafsir lagi.

"Sebanarnya sudah jelas dan tidak perlu ditafsir lagi. penghitungan masa jabatan dilakukan sejak pelantikan," ujar Rusman. (Ilham) 

Kategori :