"Kita akan terapkan sesuai dengan peraturan KPU untuk pencalonan dengan memperhatikan pasal per pasal sebagai panduan," ucap Rusman, Selasa 2 Juli 2024.
BACA JUGA:2 Pejabat BPN Diperiksa Kejari Terkait Kasus Tukar Guling Aset Pemkab Seluma
Lebih lanjut, Rusman menyampaikan, peraturan KPU pencalonan berlaku di seluruh Indonesia, bukan untuk 1 daerah atau individu. Kemudian terkait dengan pasal 19 poin c dan e sudah jelas dan tidak perlu ditafsir lagi.
"Sebanarnya sudah jelas dan tidak perlu ditafsir lagi. penghitungan masa jabatan dilakukan sejak pelantikan," ujar Rusman. (Ilham)