Puluhan Motor Knalpot Brong Terjaring Razia Satlantas Polresta Bengkulu

Minggu 21-07-2024,15:00 WIB
Reporter : Tri Imron
Editor : Wizon Paidi

BENGKULU, BETVNEWS - Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Bengkulu melaksanakan kegiatan razia penindakan knalpot racing atau knalpot brong di jalan Pariwisata Pantai Panjang Kota Bengkulu, pada Sabtu 20 Juli 2024 23.00 WIB.

Dalam kegiatan ini, sebanyak 31 kendaraan roda dua terjaring razia lantaran kedapatan menggunakan knalpot brong dan surat-surat kendaraan yang tidak lengkap.

BACA JUGA:Puskaki Harap Pilkada di Bengkulu Hasilkan Pemimpin Jujur dan Berintegritas

"Sebanyak 31 kendaraan sudah kita amankan dalam Kegiatan razia pada malam hari ini. Tentunya ini untuk menindak kendaraan yang memakai knalpot brong atau knalpot racing," kata Kapolresta Bengkulu Kombes Pol Deddy Nata melalui Kasat Lantas Polresta Bengkulu AKP Nyimas Sophia.

BACA JUGA:Hidup Sebatang Kara, Lansia di Bengkulu Tengah Huni Rumah Tak Layak Tanpa Jamban

Lebih lanjut dijelaskan Kasat Lantas, seluruh kendaraan yang terjaring razia tersebut langsung dibawa ke Mapolresta Bengkulu untuk diamankan. 

Sementara untuk para pengendara dikenakan sanksi tilang.

BACA JUGA:Rapimda Partai Hanura Bengkulu Putuskan Dukung Oesman Septa Jadi Ketum dan Menangkan Pilkada 2024

Razia penindakan knalpot racing ini dilakukan, jelas Kasat Lantas, sebab melanggar peraturan. 

Selain itu berpotensi sangat mengganggu ketertiban umum.

BACA JUGA:Puluhan Masyarakat Antusias Bawakan Tarian Memanjo Khas Seluma

"Kami menegaskan ke seluruh pengendara sepeda motor agar tidak menggunakan knalpot brong. Jika kami masih mendapati adanya masyarakat yang masih tidak patuh dengan imbauan kami ini, maka akan kami tindak dengan tegas," ujarnya saat wawancara dengan BETVNEWS. 

BACA JUGA:Sengketa Pencalonan Ariyono Gumay-Harialyyanto Berlanjut, Kini Diadakan Musyawarah Terbuka

Untuk informasi, knalpot brong melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan Pasal 285. 

Isinya sebagai berikut: Setiap orang yang mengemudikan motor di jalan tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur ban, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (3) juncto Pasal 48 ayat (2) dan ayat (3), dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu. (Imron)

Kategori :