KPU Kota Bengkulu: Akumulasi Verfak Jadi Penentu Pencalonan Walikota Jalur Perseorangan

Kamis 08-08-2024,19:25 WIB
Reporter : Robi Jalu
Editor : Wizon Paidi

BENGKULU, BETVNEWS - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bengkulu tengah melakukan akumulasi verifikasi faktual (verfak) ulang dan verfak kedua, yang diajukan oleh bacalon Walikota jalur perseorangan Ariyono Gumay dan Harialyyanto Nurcahyo Ardhi. 

Komisioner KPU Kota Bengkulu, Anggi Stephensent, mengatakan, bahwa ada 2 tahap verfak dukungan calon Walikota Bengkulu jalur perseorangan. 

"Pertama verfak ulang putusan Bawaslu yang masih menunggu data verfak ulang di kecamatan naik. Selanjutnya kami akan melaksanakan pleno di tingkat kota dari tanggal 8-10 Agustus 2024," kata Anggi. 

BACA JUGA:Perkara Korupsi ZIS Jilid II, Mantan Ketua Baznas BS Jalani Sidang Perdana

Kemudian, lanjut Anggi, ada verfak tahapan kedua yang harus diselesaikan pada 10 Agustus 2024.

"Lalu ada tahapan berjenjang lagi, tanggal 11-14 Agustus rekap pleno di kecamatan terkait verfak kedua. Lalu pleno verfak kedua tingkat kota jadwalnya dari tanggal 12-18 Agustus," imbuhnya. 

BACA JUGA:121 Peserta Gagal Lolos Seleksi Beasiswa Gratis Aparatur Perangkat Desa Pemprov Bengkulu

Tambah Anggi, hasil dari dua verfak ini akan diakumulasikan dan akan menjadi penentu pasangan tersebut bisa mendaftar pencalonan Walikota Bengkulu yang akan digelar pada tanggal 27-29 Agustus 2024.

"Jadi jumlahnya akan kita integrasikan, jumlah dukungan verfak kemarin akan diakumulasi dengan jumlah verfak ulang hasil putusan Bawaslu. Lalu akan kita hitung lagi, apakah untuk calon perseorangan di Kota Bengkulu memenuhi ambang batas 22, 967 dukungan," ujarnya. 

BACA JUGA:Ketangkap Curi Kotak Amal di Lingkar Timur, Pelaku Sogok Warga Rp300 Ribu Minta Dilepas

Apabila syarat dukungan tersebut terpenuhi, maka pasangan Ariyono-Harialyyanto berhak mengikuti proses pendaftaran calon Walikota. 

Sebagai Informasi, sebelumnya pasangan perseorangan tersebut mengajukan permohonan verifikasi ulang 5.000 dukungan yang dinyatakan TMS (Tidak memenuhi syarat).

BACA JUGA:Satgas Perlindungan Perempuan dan Anak Provinsi Bengkulu Dikukuhkan, Tangani 893 Kasus

Dalam putusan sidang Bawaslu, memenangkan sebagian permohonan dari bacalon Walikota jalur perseorangan Ariyono Gumay dan Harialyyanto Nurcahyo Ardhi. 

Bawaslu memerintahkan KPU Kota Bengkulu untuk melakukan verifikasi faktual ulang terhadap pendukung yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS). 

Kategori :