Bupati Diminta Ambil Tindakan Tegas Terhadap Kades Suro Muncar

Jumat 23-08-2024,18:30 WIB
Reporter : Hendri
Editor : Ria Sofyan

BENGKULU, BETVNEWS - Kalah PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara) terkait kasus pemecatan 4 perangkat desa yang dilakukan Hasan Suhri Kades (Kepala Desa) Suro Muncar kecamatan Ujan Mas beberapa waktu lalu.

Keputusan kades Suro Muncar Nomor 9 tahun 2022 tentang pemberhentian perangkat desa pada 14 Januari 2022 lalu, dibatalkan oleh PTUN.

Lantaran diduga menyalahi kewenagan, untuk itu kades diminta untuk mengembalikan posisi awal 4 perangkat desa yang dipecat.

Namun kurang lebih 2 tahun bergulir, keputusan PTUN tersebut tidak direalisasikan oleh kades bahkan himbauan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kepahiang, Inspektorat hingga Bupati Kepahiang Hidayatullah Sjahid tidak diindahkan.

BACA JUGA:Toko Alat Pertanian di Jalan KZ Abidin Dibobol Maling, Uang Tunai Jutaan Rupiah Raib

BACA JUGA:Bengkulu Berpotensi Alami 2 Potensi Gempa Megathrust

Untuk itu, Siswanto Kepala Dinas PMD Provinsi Bengkulu meminta Bupati untuk dapat mengambil keputusan tegas terhadap yang bersangkutan yang diduga tidak taat hukum.

"Keputusan PTUN itu merupakan produk hukum, dan kita wajib menaatinya. Untuk itu, melalui inspektorat. Bupati harus mengambil kebijakan tegas," ungkap Siswanto, Jumat 23 Agustus 2024

Tidak hanya tidak taat hukum, Siswanto juga mengatakan Hasan Suhri Kades Suro Muncar juga diduga terindikasi melakukan tindak pidana khusus, lantaran telah merekrut 4 perangkat baru sebelum perkara PTUN diselesaikan.

BACA JUGA:Kamu Sering Bersin Saat Pagi? Hati-hati, Cek Penyebab Pemicunya di Sini

BACA JUGA:Helmi-Mian Resmi Diusung Partai Gerindra di Pilgub Bengkulu 2024, Kantongi B1KWK

"Secara prosedur, perekrutan perangkat desa baru. Pigak desa harus menyelesaikan proses hukum yang sedang berjalan. Dengan kata lain, Kades terancam pidana lantaran. 4 perangkat desa yang baru terima gaji dari uang negara yang bersumber dari ADD," tegasnya.

Kategori :