BENGKULU, BETVNEWS - Kepala Bapenda Kota Bengkulu Nurlia Dewi menerangkan bahwa pihaknya mencatat sejak bilqn Januari hingga Agustus 2024 ini, realisasi pajak hiburan malam di Kota Bengkulu baru tercapai sekitar Rp2,2 miliar dari target Rp8,2 miliar.
Capain ini tentunya masih jauh dari terget yang ditetapkan pada tahun 2024.
"realisasi pajak hiburan malam baru mencapai mencapai 25 persen selama 8 bulan di 2024 ini," Nurlia Dewi, Jumat 30 Agustus 2024.
BACA JUGA:Komunitas Usaha Ekonomi Kreatif Bengkulu Gelar Parade Ekraf, Dorong Pengembangan Produk Lokal
BACA JUGA:7 Fakta Menarik Buah Markisa yang Jarang Diketahui, Tidak Hanya Baik untuk Kesehatan
Tambah Nurlia, ada sejumlah faktor yang mempengaruhi atau penyebab masih rendahnaya realisasi pajak hiburan malam di Kota Bengkulu.
Mulai dari masih banyaknya pengusaha hiburan malam belum mengurus izin untuk hiburan malam, lalu para pengusaha juga turut menjual minuman beralkohol namun pajaknya masih belum diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Bengkulu.
"Para pengusaha itu usahanya hiburan malam tapi pajak dan izinnya masih izin restoran bukan hiburan malam," tambahnya.
BACA JUGA:3.336 Pelamar Sudah Daftar CPNS di Seluma
BACA JUGA:Rohidin-Meriani Jalani Pemeriksaan Kesehatan sebagai Bakal Cagub dan Cawagub di RSMY Bengkulu
Lanjut Nurlia, untuk itu pihaknya menghimbau kepada para pelaku usaha hiburan malam agar melakukan pembaruan izin karena telah turun Perda Kota Bengkulu Nomor 1 tahun 2024 tentang pajak daerah dan retribusi daerah dan sudah diatur juga mengenai pembayaran pajak hiburan malam.
BACA JUGA:Cobain 4 Minuman Buah Markisa Menyegarkan, Ini Resep yang Kamu Perlukan
BACA JUGA:3 Cara Mengangkat Sel Kulit Mati dengan Tomat Merah, Paling Jitu Dipakai Scrub hingga Ekfoliasi
"Kami ingatkan untuk para pelaku usaha hiburan malam untuk tepat membayar pajaknya. Dan jika ada para pengusaha hiburan malam yang masih memggunakan izin restoran kami ingatkan untuk segera lakukan pembaruan izin,” pungkasnya.