BENGKULU, BETVNEWS - Ditresnarkoba Polda Bengkulu dan jajaran berhasil mengungkap 296 kasus penyalahgunaan narkotika di Provinsi Bengkulu selama periode Januari-September 2024.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Wadir Ditresnarkoba Polda Bengkulu AKBP Tony Kurniawan, S.I.K capaian ini merupakan hasil kerja dari seluruh satuan reserse narkoba jajaran Polda serta Ditresnarkoba.
Dirinya mengungkapkan rincian kasus penyalahgunaan barkotika di Provinsi Bengkulu sebagai berikut selama Periode Januari Hingga pertengahan September 2024.
BACA JUGA:Upaya Diversi Gagal, Kasus Penganiayaan Berat 2 Petani Kopi di Seluma Berlanjut ke Persidangan
BACA JUGA:Beli Ayam Geprek di Jalan Kampar, Nahas Mahasiswi Kehilangan Sepeda Motor
Ditresnarkoba Polda Bengkulu : 101 Kasus
Polresta Bengkulu : 49 Kasus
Polres Seluma : 7 Kasus
Polres Kepahiang : 25 Kasus
BACA JUGA:Gubernur Rohidin: Peran Duta Wisata dalam Meningkatkan Potensi Pariwisata Bengkulu
BACA JUGA:Gratis Biaya Lapak, Pedagang Kaki Lima Akan Direlokasi ke PTM dan Pasar Minggu
Polres Bengkulu Utara : 22 Kasus
Polres Kaur : 7 Kasus
Polres Rejang Lebong : 45 Kasus
Polres Bengkulu Selatan : 8 Kasus