296 Kasus Penyalahgunaan Narkoba Diungkap Polda Bengkulu Selama 2024, Berikut Rinciannya

Jumat 13-09-2024,17:46 WIB
Reporter : Muhammad Tri Imron
Editor : Ria Sofyan

Polres Lebong : 8 Kasus

BACA JUGA:Waspada Cacar Monyet, Bengkulu Tingkatkan Pengawasan Pintu Masuk Pelabuhan hingga Bandara

BACA JUGA:7 Tanda Kulit Kekurangan Kolagen, Salah Satunya Wajah Menjadi Kusam, Pernah Mengalami?

Polres Bengkulu Tengah :11 Kasus

Polres Muko-muko : 14 Kasus

Dengan masih banyaknya kasus narkoba di Provinsi Bengkulu, dilakukan langkah untuk memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkoba oleh Ditresnarkoba dan telah menjalin kerja sama dengan berbagai elemen masyarakat. 

"Kami telah bekerja sama dengan penggiat anti narkoba seperti sans dan granat untuk bersama-sama memberantas peredaran narkoba" ujar AKBP Tony Kurniawan, Jumat 13 September 2024.

BACA JUGA:Usulan Sudah Disampaikan, Kuota Replanting Sawit untuk Seluma Belum Ada Kejelasan

BACA JUGA:Warga Terdampak TWA Pantai Panjang Bengkulu Kawasan Pringgading Dibebaskan, Ini Alasannya

Lebih lanjut, dijelaskan oleh AKBP Tony Kurniawan S.Ik upaya tersebut dilaksakan dengan berbagai kegiatan seperti pelatihan dan sosialisasi secara langsung kepada masyarakat maupun melalui media sosial tentang bahaya narkoba serta hukuman bagi pengguna dan pengedar Narkoba. 

Kemudian, Ditresnarkoba Polda Bengkulu juga telah mengingatkan kepada setiap Satuan narkoba di jajaran Polda untuk meningkatkan pengawasan di wilayah yang memang sudah zona merah.

BACA JUGA:Jembatan Desa Simpang Putus Tak Kunjung Dibangun, Begini Respon Bupati Erwin

BACA JUGA:Mengandung Kolagen Tinggi, Ini 7 Daftar Makanan yang Wajib Kamu Konsumsi Agar Kulit Awet Muda

"kami telah mengingatkan ke Satuan jajaran Polda untuk melakukan sosialisasi di titik yang memang sering terjadi peredaran narkoba," sampai AKBP Tony.

Dari banyaknya langkah-langkah yang telah dilakukan oleh Ditresnarkoba Polda Bengkulu, mereka juga menghimbau kepada masyarakat untuk meningkatkan kesadaran tentang bahaya narkoba. 

(Imron)

Kategori :