Kejari Bengkulu Utara Tetapkan Mantan Kades Gardu Tersangka Korupsi Dana BUMDes

Selasa 01-10-2024,18:57 WIB
Reporter : Shafrawi Salam
Editor : Ria Sofyan

Sehingga, atas perbuatannya tersangka melanggar ketentuan pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Kemudian, pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Kategori :