BENGKULU, BETVNEWS - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kaur menetapkan Kades Gunung Kaya Kecamatan Padang Guci Hilir berinisial YY ( 42) dan Perangkat Desa sebagai Kaur keuangan berinisial AG (31) sebagai tersangka dugaan korupsi Dana Desa Anggaran tahun 2022 sampai 2023.
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kaur Pofrizal SH, MH, melalu Kasi Pidsus Bobbi Muhammad Ali Akbar SH, MH, menyampaikan, hasil penyidikan kedua tersangka diduga melakukan tindak Pidana korupsi dana desa tahun anggaran 2022 - 2023 dengan jumlah kerugian sekitar Rp611 juta.
"Kedua tersangka kita tetapkan sebagai tersangka atas dasar dua lalat bukti yang cukup, dengan dugaan korupsi dana desa yang kegiatannya fiktif," kata Bobbi, Senin 14 Oktober 2024.
Bobbi menjelaskan hasil penyidikan terdapat beberapa kegiatan di Desa tersebut fiktif.
BACA JUGA:Tidak Sama, Ini 5 Perbedaan Retinol dan Retinoid, Cek Apa Saja!
BACA JUGA:7 Efek Samping Konsumsi Teh Berlebihan, Mulai dari Sakit Maag hingga Mual
Diantaranya pembangunan talud, box cover, pengadaan printer dan penyertaan Bumdes, selain itu ada juga beberapa gaji perangkat tidak di bayarkan oleh oknum Kades tersebut.
"Ada beberapa pekerjaan yang laporan nya fiktif yaitu pembangunan fisik pembuatan talud, pengadaan printer, dan beberapa kegiatan lainnya," sambungnya.
Pasca ditetapkan sebagai tersangka, keduanya langsung dibawa ke Rutan Bengkulu Selatan dan akan ditahan selama 20 hari untuk mengikuti proses selanjutnya.
"Terhadap keduanya pasca ditetapkan sebagai tersangka kami titipkan di rutan Bengkulu Selatan selama 20 kedepan untuk mengikuti proses selanjutnya," jelas Bobbi Muhammad Ali Akbar.
BACA JUGA:Lampu Merah di Jalan Hibrida Padam, Arus Lalu Lintas Semrawut
BACA JUGA:Warga Seluma Diminta Waspada Potensi Bencana Alam Akibat Cuaca Ekstrem