Ditanya Alasan Tidak Melaksanakan Putusan Hukum Terkait SDN 62, Ini Jawaban Paslon Nomor Urut 5

Minggu 27-10-2024,21:40 WIB
Reporter : Robi Jalu
Editor : Ria Sofyan

BENGKULU, BETVNEWS - Dalam sesi tanya jawab disegmen 4 debat publik perdana Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Bengkulu, Paslon Nomor Urut 5, Dedy Wahyudi mendapat pertanyaan dari Paslon  Nomor Urut 2, Ariyono Gumay.

Pertanyaan yang dilontarkan Ariyono Gumai terkait sengketa lahan SDN 62 Kota Bengkulu.

Paslon Nomor Urut 5 memberikan pertanyaan itu karena petahana dalam hal ini Dedy Wahyudi dianggap tidak melaksanakan putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap terkait sengketa lahan SDN 62 antara Pemkot Bengkulu dengan ahli waris.

"Saudaraku Paslon Nomor Urut 5, seperti yang disampaikan diawal pemerintahan yang baik harus taat kepada hukum. Kenapa saat anda menjabat menjadi Wakil Walikota Bengkulu tidak melaksanakan putusan pengadilan yang telah berkuatan hukum tetap terhadap sengekta tanah SDN 62," tanya Ariyono Gumay.

BACA JUGA:Biar Bad Mood Kamu Hilang, Coba Lakukan Cara Ini Agar Kembali Ceria

BACA JUGA:Kamu Punya Tipe Acne Prone Skin? Ini 6 Skincare Khusus untuk Tipe Kulitmu, Ada Pembersih hingga Sunscreen

Paslon Nomor Urut 5, Dedy Wahyudi berkilah dan mengatakan bahwa kekeliruan tersebut dilakukan oleh pemerintah sebelum zaman dirinya.

Dan merasa tidak harus bertanggung jawab atas kekeliruan tersebut.

"SD 62 itu bukan diera Helmy-Dedy, ini diera Walikota periode sebelumnya, maka tidak fair atau adil kalo yang disalahkan adalah kami," ujar Dedy Wahyudi.

Kemudian Ariyono Gumay menjelaskan terkait tanggap Paslon Nomor urut 5.

BACA JUGA:6 Cara Ini Bikin Kamu Gak Sakit Perut Lagi, Dijamin Baik untuk Kesehatan

BACA JUGA:Masyarakat Bengkulu Utara: Rohidin Mersyah Terbukti Lakukan Pembangunan, Lanjutkan!

"Apa yang saya sampaikan itu adalah fakta dan kenyataan bahwasanya pemerintahan yang baik itu harus taat pada aturan kalo kita sudah tidak menaati hukum pengadilan apalagi yang harus kuta pegang," tutur Ariyono Gumay.

"Kalau kami dilantik hari ini sebagai Walikota maka akan langsung kami anggarkan dan dibayarkan. Karena itu amanat putusan pengadilan dan yang namanya putusan pengadilan mengalahkan Undang-Undang," sambung Ariyono.

Kategori :