BENGKULU, BETVNEWS - Polres Bengkulu Tengah telah menggelar Operasi Zebra Nala 2024 yang dilakukan selama 14 hari, dimulai sejak 14 Oktober hingga 27 Oktober 2024.
Operasi yang digelar di seluruh wilayah hukum Polres Bengkulu Tengah itu, hasilnya sebanyak 658 kendaraan baik roda dua maupun lebih terjaring dan diberikan penilangan.
Penilangan dilakukan dengan dua metode, yakni tilang elektronik dan tilang manual.
Selain itu sebanyak 50 knalpot tidak sesuai spesifikasi juga turut disita dan dihancurkan.
BACA JUGA:KPU Kota Bengkulu Kembali Terima 569.480 Surat Suara Pilkada
BACA JUGA:Kenali 9 Penyebab Bau Badan, Nomor 1 dan 6 Paling Mempengaruhi, Cek di Sini
Dalam pers rilis, Kapolres Bengkulu Tengah, AKBP Dedi Wahyudi didampingi Kasat Lantas Iptu Yunita menjelaskan, gelaran Operasi Zebra Nala 2024 kali ini dilakukan secara rutin dan menyeluruh di seluruh area di Bengkulu Tengah.
"Alhamdulillah, gelaran operasi Zebra Nala 2024 kali ini berjalan lancar dengan hasil 330 tilang elektronik, 328 tilang manual dan 447 kali teguran," jelas Dedi Wahyudi, Senin 28 Oktober 2024.
Selain itu, pihak Polres Bengkulu Tengah juga turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa 50 knalpot tidak sesuai spesifikasi, 45 unit sepeda motor, 2 unit kendaraan roda 4 serta 1 unit kendaraan roda 10.
"Untuk 45 unit sepeda motor merupakan hasil penindakan terhadap kendaraan yang menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi dan terjaring balap liar, lalu untuk kendaraan roda 4 dan roda 10 terjaring razia dan tidak bisa menunjukkan surat-surat kelengkapan," ungkapnya.
BACA JUGA:Peringatan Sumpah Pemuda ke-96, Plt Gubernur Rosjonsyah: Pemuda Harus Diberdayakan
BACA JUGA:Segar dan Bergizi, Yuk Buat 4 Minuman Sehat dari Lemon, Cek Resepnya di Sini
Nantinya seluruh kendaraan yang ditahan akan dilakukan penilangan dan bisa dikeluarkan jika telah memperlihatkan surat-surat kelengkapan.
"Untuk kendaraan yang kita tahan dan masih menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi, maka kita minta untuk diganti terlebih dahulu, baru boleh dibawa pulang, jika tidak maka tidak akan kita lepaskan," tegas Kapolres.
Meski demikian, pihak Satlantas Polres Bengkulu Tengah mengaku hanya bisa melakukan penindakan terhadap pengguna knalpot tidak sesuai spesifikasi saja, dan tidak bisa menindak para pedagang yang masih menjual knalpot tersebut.